Sidang Korupsi Penyimpangan Dana Hibah Pemprov Riau

Riki Haryansyah Diduga Berperan

Riki Haryansyah Diduga Berperan

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co)-Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, Riki Haryansyah, kembali disebut-sebut dalam perkara tindak pidana korupsi. Kali ini, Riki disebut mengetahui dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Riau untuk Raudhatul Athfal atau setingkat Taman Kanak-Kanak di Kabupaten Pelalawan.

Dalam pengajuannya, empat dari lima terdakwa, yakni Damayanti Dewi Novita yang merupakan Kepala RA Ar Raudah Pangkalan Kerincin, Yelvi Eriza yang merupakan Kepala RA Nurul Ikhlas Pangkalan Kerinci, Sardjudingsih yang merupakan Kepala RA Al Muklisin Pangkalan Kerinci, dan Mulyati selaku Kepala RA Al Faizin Pangkalan Kerinci, mengajukan proposal dengan angka yang bervariasi.


Namun oleh saksi Mico, angka tersebut disamakan, yakni sebesar Rp100 juta untuk masing-masing RA. Mico sendiri diketahui merupakan teman terdakwa Setiawati, anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang berperan dalam pengajuan proposal. Setiawati sendiri merupakan Ketua Ikatan Guru Raudatul Athfal Pelalawan.



"Kalau tak salah, dia itu (Mico, red) anggota LSM yang bantuin pengajuan proposal. Ibu-ibu ini (terdakwa,red) membuat proposal angkanya macam-macam. Si Mico ini yg membuat angka Rp100 juta," jelas Julius Antoni kepada Haluan Riau usai persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (13/9).


Selain itu, juga terdapat Riki Haryansyah, anggota DPRD Riau periode 2009-2014, di dalam dakwaan JPU. Riki, kata Julius, juga berperan dalam pengajuan proposal. Namun sejauh mana keterlibatan anak mantan Bupati Siak Arwin AS tersebut, belum diketahui secara pasti. Pasalnya, terdakwa Setiawati belum bersedia buka mulut.


"Mudah-mudahan, dalam persidangan nantinya, yang bersangkutan (Setiawati,red) mau buka-bukaan. Kalau itu terjadi, banyak yang terlibat dalam perkara ini," jelas Julius Antoni.


"Yang pasti kedua orang itu (Mico dan Riki Haryansyah,red) akan dipanggil sebagai saksi," sambungnya menegaskan.
Sementara itu, di dalam dakwaan JPU yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Editerial, dinyatakan kalau perbuatan para terdakwa terjadi pada 2013 lalu. Saat itu, Pemprov Riau memberikan dana hibah sebesar Rp400 juta kepada empat RA yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau Tahun Anggaran 2013.


Setiawati, selaku Ketua IGRA Pelalawan, menyampaikan kepada kepada Damayanti Dewi Novita, Yelvi Eriza, Sardjudingsih, dan Mulyati, bahwa ada bantuan dana hibah untuk empat RA. Dimana masing-masing RA menerima bantuan sebesar Rp100 juta.


Karena pencairan melalui dirinya, Setiawati juga menyatakan pada pencairan dana tersebut dirinya akan memotong dana tersebut sebesar 60 persen. Artinya, masing-masing RA menerima Rp100 juta dipotong 60 persen atau Rp60 juta. Sedang 40 persen untuk masing masing RA sebesar Rp40 juta.


Atas perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp240 juta berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau. Angka tersebut, berdasarkan nilai yang dinikmati Setiawati sebesar Rp60 juta dari 4 RA.


"Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Julius Antoni.


Atas dakwaan JPU, kelima terdakwa sepakat mengajukan eksepsi atay keberatan atas surat dakwaan JPU, yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.***