Karhutla Di Bukit Suligi Kebun Ilegal

MUI: Bakar Lahan Hukumnya Haram

MUI: Bakar Lahan Hukumnya Haram

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co)-Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram terhadap aksi pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Sebab perbuatan itu bersifat merusak dan merugikan lingkungan sekitar.


Fatwa itu dilontarkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Huzaimah T Yanggo, saat jumpa pers di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (13/9).


MUI "Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lainnya hukumnya haram," tegasnya.

Tidak hanya bagi pelaku, bagi pihak yang turut memfasilitasi, membiarkan dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan yang sifatnya merusak, hukumnya juga haram.

Dikatakan, tindakan seperti disebut di atas, merupakan kejahatan. Sehingga bagi pelakunya agar dikenakan sanksi sesuai tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya.

Begitu juga sebaliknya, MUI, tambah Huzaimah, juga memandang pengendalian kebakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukumnya adalah wajib. Menurut dia, ranah fatwa MUI menyentuh aspek moral umat agar tidak melakukan perusakan alam.

Menurutnya, MUI ikut serta menyoroti permasalahan ini karena aksi pembakaran hutan dan lahan bisa menimbulkan mudarat, bahkan hingga menyebabkan kematian. "Berdasarkan hasil kajian bersama, kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terjadi karena ada campur tangan manusia. Fatwa ini adalah amar mk'ruf dan Nahi munkar," tambahnya.

Advokai Moral dalam kesempatan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, fatwa MUI tersebut sebagai advokasi moral kepada masyarakat untuk mengurangi tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.

"Menurut saya, sudah lama saya pahami, bahwa persoalan lingkungan selain pengetahuannya adalah public campaignnya. Apalagi terkait kebakaran hutan dan lahan yang pengalaman empirik LHK, bahwa hukum materil saja tidak cukup apalagi hukum formal. Ada yang lebih penting yakni moral," ujarnya.

Kebun Ilegal Dari Kabupaten Rokan Hulu, tim Satgas Karhutla hingga Selasa kemarin terus berusaha memadamkan api api yang terjadi di Hutan Lindung Bukit suligi.

Hal itu diakui Kepala BPBD Rokan Hulu, Aceng Herdiana. “Di bukit Suligi tengah terjadi kebakaran hebat. Sebagian TNI, POLRI memburu pelaku pembakar hutan dan BPBD berjibaku memadamkan api,” terangnya.

Menurut Aceng Herdiana, hutan Bukit Suligi yang terbakar tersebut sebagian besar lahan yang pernah dibuka sekelompok orang untuk dijadikan perkebunan. Namun luas lahan dan status lahan yang terbakar tidak didapat dijelaskannya karena hal itu merupakan wewenang Dinas Kehutanan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu, Srihardono, melalui Anuar Sadat, selaku Kabid Bina Usaha Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan, menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pemanfaatan hutan di kawasan itu.

“Orang yang membuka lahan disana adalah perambah ilegal. Pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin kepada siapa pun. Jadi, kalaupun di Bukit Suligi ada sekelompok orang yang membuka lahan disana, itu adalah perambah ilegal. Luas hutan lindung bukit suligi kurang lebih 25 ribu hektare. Selebihnya masuk dalam kawasan Kabupaten Kampar,” ujarnya. (gus, bbs, dtc, trb)