Rekonstruksi Pembunuhan Gajah Liar

Sekali Tembak, Gajah 5 Ton Langsung Tumbang

Sekali Tembak, Gajah 5 Ton Langsung Tumbang

Kepiawaian Ha, dalam melumpuhkan gajah, tampaknya memang tak perlu disangsikan lagi. Dengan sekali tembak, ia mampu menumbangkan binatang bertubuh tambun itu. Mungkin karena itu pula, ia dipercaya Fa, menjadi eksekutor pembunuhan binatang yang dilindungi itu, untuk kemudian diambil gadingnya. Fa sendiri disebut-sebut pemodal dalam aksi terlarang itu.

Kepiawaian Ha terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan seekor gajah di Dusun Suluk Bongkal, Desa Kayu Api, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Rabu (11/2). Dalam reka ulang yang digelar mulai pukul 16.40 WIB itu, juga digambarkan peran serta para tersangka lain, yakni Ha, Ro, And, Anw dan Rus. Sedangkan Fa, yang dituding Ha sebagai pemodal aksi pencurian gading gajah, tidak dilibatkan dalam rekonstruksi.

Dalam adegan pertama, Ha memperagakan bagaimana ia menembak gajah dengan menggunakan senjata api (senpi) laras panjang modifikasi jenis Mosser kaliber peluru 7,62 mm. Hal itu berawal ketika ia melihat sang gajah hendak melintasi jalan setapak di dalam hutan kayu akasia di lahan konsesi PT Arara Abadi.

Begitu melihat sang buruan muncul, Ha langsung menodongkan senjata dan melepaskan tembakan tepat di kepala sang gajah. "Sekali tembah, gajah itu tumbang. Kemudian saya dekati dan terlihat matanya masih berkedip, lalu saya tempelkan senjata ke kepala dan ditembak sekali lagi," ujar Ha kepada penyidik yang mencatat jalannya rekonstruksi.

Setelah binatang tambun itu dipastikan mati, tersangka lainnya yakni And, Anw dan Ru, beraksi dengan melepaskan gading gajah yang beratnya masing-masing sekitar 30 kilogram. Dalam adegan itu, And dengan menggunakan sebilah kampak berusaha melepaskan gading dari kepala gajah. Sedangkan Anw memegang sebuah gading yang dipotong And. Untuk gading kedua, tersangka Ro yang memotong dan And yang memegang gading gajah.

"Selanjutnya gading ini kami bawa ke sebuah lokasi yang berjarak sekitar 50 meter dari posisi gajah. Untuk dibersihkan," terang And sekaligus memperagakan cara membersihkan gading yang masih diselimuti daging.

Setelah bersih, selanjutnya sepasang gading tersebut dimasukkan ke dalam mobil, sementara bangkainya dibiarkan begitu saja.

Usai pelaksanaan rekonstruksi, tim dari BKSDA Provinsi Riau langsung melakukan otopsi dan menguburkan gajah jantan yang diperkirakan telah berusia 40 tahun tersebut.

Direncanakan Jauh Hari
Dalam reka ulang tersebut juga terungkap kalau aksi para tersangka tersebut sudah direncanakan jauh-jauh hari. Dimana tersangka Rus yang merupakan warga di sekitar TKP, sebagai pihak yang memberikan informasi kalau di daerahnya yang menghabiskan waktu sekitar 1,5 jam dari jalan Bukit Mandau Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, terdapat kawanan gajah. Bahkan untuk mencapai lokasi, harus melewati 5 pos penjagaan baik milik PT Adei Plantation dan PT Arara Abadi.

"Sehari sebelumnya, saya dan Ru melakukan survei memastikan keberadaan gajah," ujar And. Dan keterangan tersebut dibantah Ru. Setelah didesak, Ru akhirnya mengakuinya.

Dalam aksi tersebut, berjalan dengan lancar. Dimana dalam waktu sekitar 3,5 jam, dimulai dari pukul 09.00 WIB tersebut, aksi kelimanya tidak diketahui warga sekitar.

Hal tersebut diperkuat dengan keterangan warga sekitar bernama Lintong (51). Disebutkannya, jalan tersebut memang jarang dilewati warga, karena keadaannya yang bersemak. "Kalau mau keluar, kami memilih jalan yang satunya lagi. Saya baru tahu ada gajah yang mati, baru hari ini," jelas Lintong kepada Haluan Riau.

Hal senada juga disampaikan Diah (37). Meski pada pagi itu dirinya mendengar suara raungan gajah sebanyak 3 kali, namun dirinya tidak menyangka kalau ada gajah yang mati akibat ditembak. "Kalau suara letusan senjata, saya tidak dengar," terang Diah yang mengaku memiliki tempat tinggal berjarak 2 kilometer dari TKP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo, yang memimpin jalannya rekonstruksi, menerangkan kalau terungkapnya sindikat jual beli gading gajaah tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Dan berhasil menangkap 8 tersangka, yakni Fa (50), Ha (40), Rus (37), Mu (52), S (30), Rob (30), And (25), Anw (50). Para tersangka diamankaan saat melintasi Jembatan Leighton/Siak II, Selasa (10/2) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Selain tersangka, kita juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa senjata api laras panjang modifikasi jenis Mosser, lengkap dengan 6 peluru berukuran 7,62 milimeter, tiga buah golok dan satu kampak, serta dua unit mobil pengangkut hasil buruan," ujar Yohanes.

Dari hasil interogasi sementara, kata Yohanes, diketahui kalau pelaku tidak hanya beraksi kali ini saja. Dimana sebelumnya, juga telah membunuh gajah liar untuk diambil gadingnya di Jambi dan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan. "Di Jambi pada September 2014 lalu, yang membunuh 2 ekor gajah jantan. Dan Jumat (6/2) lalu, di TNTN. Ada 2 ekor gajah jantan dan seekor gajah betina," jelas Yohanes.

Gading hasil perburan tersebut dijual kepada tersangka berinisal Fa, dengan harga Rp4 juta per kilo. Oleh Fa, selanjutnya dijual di pasar gelap. "Fa ini memiliki kartu anggota Perbakin," lanjutnya lagi.

Setelah reka ulang kali ini, lanjut Yohanes, pihaknya akan menuju kawasan TNTN di Kabupaten Pelalawan, untuk melacak dan melakukan rekonstruksi untuk tiga ekor gajaah yang telah dibunuh sebelumnya. "Rencananya besok, Kamis (12/2) kita akan ke TNTN," kata Yohanes.

Atas perbuatan tersangka, akan diancam dengan Pasal 21 huruf D, UU Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi SDA Hayati dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 200 Juta. "Sementara terkait kepemilikan senpi ilegal, Fa kita jerat dengan UU Darurat yang ancamannya hukuman mati," pungkasnya. ***