JPU Belum Eksekusi Amir Syarifuddin

JPU Belum Eksekusi Amir Syarifuddin

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co)-Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri belum mengeksekusi Amir Syarifuddin, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai. Pasalnya, perkara Amir Syarifuddin belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Darma Natal, pihaknya sudah menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, dimana Amir Syarifuddin tetap divonis selama 16 bulan penjara.

"Putusan bandingnya sudah kita terima awal bulan (September 2016) kemarin. Isinya menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa. Intinya PT (Pekanbaru) menguatkan putusan PN (Pekanbaru)," ungkap Darma Natal kepada Haluan Riau, Jumat (9/9).

Saat ini, kata Darma, pihaknya menunggu apakah terdakwa Amir Syarifuddin, akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, atau tidak. Sementara itu, JPU sendiri masih mempelajari isi putusan tersebut sebelum menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan PT Pekanbaru.

"Kita masih pikir-pikir, dan mempelajari putusan tersebut," kata Darma.

Untuk itu, lanjut Darma, pihaknya belum bisa mengeksekusi Amir Syarifuddin yang saat ini berstatus tahanan kota tersebut. "Perkaranya belum inkrah," pungkas Darma Natal.

Sebelumnya, status penahahan Amir Syarifuddin memang sempat ditangguhkan pihak kejaksaan. Hal tersebut mengingat usia Amir Syarifuddin sudah tua dan memiliki riwayat penyakit jantung dan hipertensi.

Dalam perjalanan kasusnya, Amir dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, dan divonis selama 16 bulan, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.(Dod)

(Selengkapnya di Haluan Riau)