Plt Bupati Lantik Ketua Adat Luhak Rambah

Plt Bupati Lantik Ketua  Adat Luhak Rambah

RAMBAH (RIAUMANDIRI.co) - Plt Bupati Rokan Hulu, H Sukiman melantik Tengku Mustopa sebagai Ketua Adat Luhak Rambah. Sayangnya, pelantikan di Taman Kota Pasir Pengaraian, Kamis (8/9) itu sepi para undangan dan tidak dihadiri Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu, Tengku Rafli Armien.

Sementara penabalan gelar adat yang rencana diberikan kepada Sukiman, sebagai Datuk Timbalan Setia Amanah, batal. Dugaan sementara pembatalan pemberian gelar tersebut karena gelar hanya bisa diberikan oleh Ketua LAMR Kabupaten Rohul dan bukan Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak.  

Namun demikian, prosesi pelantikan Ketua Adat Luhak Rambah, yang berjalan lancar tanpa hambatan.  Usai pelantikan para pemangku adat Luhak Rambah, melakukan prosesi upah-upah pada Plt Bupati Rohul, H Sukiman.  

Non Struktural “Kalau adat ini, tidak ada yang struktural. LAMR Provinsi membawahi LAMR Rohul Hulu. LAM itu berdiri sendiri. Sedangkan Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak Rambah tidak ada struktura,” terang Yusrizal, KD selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, kepada wartawan usai acara.


Dijelaskan, Luhak Rambah punya ada empat kecamatan, yakni Kecamatan Rambah, Rambah Samo, Rambah Hilir dan Bangun Purba yang dipimpin oleh Ketua Kerapatan Adat yang disebut dengan Sutan Mahmud, yang sampai sekarang masih eksis dan tidak bermasalah.  

“Menurut adat, hubungan LKA Luhak Rambah dengan LAMR Rohul, hanya hubungan duduk sama rendah tegak sama tinggi. Jadi, kami tidak mesti di-SK-kan oleh LAMR Rohul. Kami boleh membuat SK sendiri. Kami di-SK-kan oleh Raja. Karena, di Luhak Rambah ini ada Raja. Rokan Hulu tidak ada Raja. Rokan Hulu itu ada lima luhak dan ada lima raja,” terang Yusrizal KD.

Yusrizal KD menjelaskan, dengan terbentuknya LKA Luhak Rambah, 7 pucuk yang ada di Luhak Rambah dari suku nan tujuh, Sebanyak 5 suku tidak ada pucuknya sampai hari ini. “Lima pucuk itu, mereka tidak bisa mendudukan. Sengan wadah Luhak Rambah ini, kami akan mencoba seluruh tatanan adat itu berdiri dengan baik,” tambah Yusrizal KD bergelar Datuk Rajo Sinaro.

Beda Pendapat Di tempat terpisah, Ketua LAMR Rohul, Tengku Rafli Armien, mengatakan secara kelembagaan adat, LKA Luhak Rambah masih di bawah naungan LAMR Rokan Hulu. Sejauh ini, SK Tengku Tezzi Dahlan sebagai Ketua LKA Luhak Rambah belum dicabut. Kemudian pemberian gelar kehormatan Datuk Timbalan Setia Amanah untuk Wakil Bupati adalah kewenangan LAMR Rohul.

“LKA Luhak itu tetap saja dibawah LAMR Rohul. Di Rohul ada lima LKA Luhak. Semuanya di-SK-kan oleh LAMR Rohul. Khusus di LKA Luhak Rambah, SK-nya masih atas nama Tengku Tezzi. Hingga saat ini SK tersebut belum dicabut.

Apakah pelantikan yang telah dilaksanakan menyalahi, biarkan masyarakat yang menilai sendiri. Kemudian soal undangan, atas nama Tengku Rafli Armien saya diundang, tapi atas nama Ketua LAMR Rohul tidak diundang,” ujarnya.

Bukan Timbalan Di tempat terpisah, Ketua LAMR Riau, Al Azhar,  saat ditemui di Gedung DPRD Rohul, menjelaskan bahwa jangankan LKA, suku pun berhak memberikan gelar kepada orang yang dikehendakinya. Tetapi, kalau gelar “Timbalan Setia Amanah” sesungguhnya itu gelar baru yang dibuat LAM Riau dan Kabupaten Kota.

“Kalau di tingkat LKA, sebenarnya gelar itu bukan gelar Timbalan Setia Amanah, tapi payung panji. Tapi kita tidak tahu LKA Rambah, bagaimana hasil musyawarah mereka sehingga gelar itu akan diberikan. Kalau hal itu berkaitan dengan luhak, itu sebenarnya ada pada raja.

Tapi jika hal itu berkaitan dengan LKA di Kecamatan maka itu sebenarnya berada di LAMR, tempat LKA itu berada. Kalau luhak, biasanya dilantik atau ditabalkan oleh raja. Tapi kalau LKA seharusnya mereka berkoordinasi dengan LAM Rohul.

Menurut Ketua LAMR Riau, penundaan penabalan gelar Datuk Setia Amanah kepada Sukiman tidak perlu merasa malu. Karena pemberian gelar itu ada proses dan prosedurnya. 

Kalau prosesnya ada yang dilangkahi, maka gelar yang diberikan terkesan seperti main-main. Baiknya, gelar yang diberikan itu seharusnya membanggakan bagi orang yang menerimanya dan bukan justru menimbulkan masalah bagi orang yang menerimanya.

“Jadi, pembatalan penabalan gelar Datuk Timbalan Setia Amanah, tidak perlu dianggap satu hal yang memalukan bagi kedua belah pihak. Tapi kita memetik hikmah dari kejadian ini.

Kita tidak mau setelah ada gelar ada kontroversi. Seharusnya gelar diberikan untuk menghabisi kontroversi dan bukan menimbulkan kontroversi. Untuk itu kita mengimbau kepada setiap luhak agar berpegang kepada aturan yang ada. Meski aturan luhak itu tidak tertulis tapi masih ada ingatan-ingatan terhadap itu,” imbaunya.

Sementara itu, sesuai undangan yang telah diedarkan, agenda yang akan dilaksanakan dalam pelantikan tersebut diantaranya, penabalan gelar adat kepada anak kemanakan Puak Bangsawan oleh Raja Rambah, pemberian gelar kehormatan kepada Wakil Bupati Rohul,

oleh Raja Rambah, pembacaan warkah pengurus LKA Luhak Rambah, pengukuhan pengurus LKA Luhak Rambah oleh Wakil Bupati Rohul, Sukiman, gelar Dt. Timbalan Setia Amanah, Sambutan Ketua LKA yang baru dikukuhkan oleh Tengku Mustopa, dan sejumlah kegiatan lainnya. (adv/humas)