Sidang Pengadaan Chiller Genset Hall A Sport Center Rumbai

Andi Putra Dituntut Dua Tahun Penjara

Andi Putra Dituntut Dua Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan unit chiller genset Hall A Sport Center Rumbai, Andri Putra akhirnya dituntut dua tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta dengan subsider kurungan enam bulan penjara.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (8/9) sore.
"Menuntut hukuman dua tahun penjara, subsider kurungan enam bulan dan membayar denda Rp300 juta," kata JPU M Amin dihadapan Hakim Ketua Rinaldi Triandiko.

Andri Putra yang hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja putih serta rompi bertuliskan Tahanan Korupsi Kejari, terkesan santai begitu mendengar tuntutan JPU.


Usai membacakan dan mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Rinaldi memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mendiskusikan tuntutan JPU tersebut dengan penasihat hukum.

Hakim Ketua Rinaldi akhirnya menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan. "Sidang akan dilanjutkan minggu depan, Kamis (15/9)," tutup Rinaldi.(grc/ara)