Konflik Lahan Warga dengan PT Panca Agro

Pendemo Desak Gubri Perintahkan Bupati Inhu Bentuk Tim

Pendemo Desak Gubri Perintahkan Bupati Inhu Bentuk Tim

PEKANBARU (HR)-Belasan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Berjuang mendesak kepada Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman memerintahkan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto bertindak tegas dan membentuk tim penyelesaian sengketa masyarakat Desa Danau Rambai dan PT Panca Agro Lestari.

 "Kami berharap agar kepada pak gubernur (Plt Gubri) turun tangan menyelesaikan konflik lahan dan mendesak agar Bupati Inhu mau bertindak tegas kepada perusahaan," kata Koordinator Aksi Supriati Bone di depan Kantor Gubernur, Rabu (11/2).
 Dalam orasinya, pendemo meminta PT PAL kooperatif dan segera memberikan solusi kongkret terhadap lahan masyarakat Desa Danau Rambai yang diserobot. Menurut pendemo, sebelum adanya solusi ril, masyarakat akan terus menduduki lahan dan melakukan pemanen secara massal.
Enam Orang Dianiaya
 Selain itu, pendemo juga meminta kepada Kapolda Riau untuk menyikapi secara hukum sebagai bentuk pertanggung jawaban anggota Polres Inhu yang melakukan penangkapan dan penganiayaan terhadap enam orang masyarakat Desa Danau Rambai yang ditangkap berdasarkan laporan pencurian PT PAL.
Padahal nyatanya, masyarakat tidak terbukti karena perusahaan tidak bisa menunjukan legalitas hukum di atas lahan tersebut. Namun persoalannya, meski dibebaskan murni, masyarakat yang sebelumnya ditangkap itu terlebih dahulu dianiaya serta ditahan selama dua bulan di Polres Inhu.
Menurut pendemo, seharusnya kepolisian dalam bertindak menyelesaikan sengketa lahan tersebut dalam bentuk perdata, bukan pidana. Apalagi melakukan penganiayaan terhadap masyarakat tanpa ada tanggung jawab.
 "Kapolda harus menegur kepada anggotanya terutama Kapolres yang dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya. Masyarakat dihajar, dipenjarakan lalu dibebaskan tanpa rasa bersalah. Padahal, dasar penangkapannya hanya karena laporan perusahaan yang ternyata tak bisa menunjukan bukti legalitas hukum di atas lahan tersebut," tegas pendemo.
Massa menduga, PT PAL masih melaksanakan aktivitas di lahan masyarakat yang jelas berada di luar izin perusahaan. Ini berdasarkan hasil survei Dinas Perkebunan dan Kehutanan Inhu yang tertuang dalam surat hasil rapat koordinasi yang dikeluarkan Bupati Inhu tertanggal 21 Juni 2011 lalu.(nal/rtc)