Terpidana Mati Bali Nine Gugat ke PTUN

Terpidana Mati Bali Nine Gugat ke PTUN

Gugatan ini sebagai langkah lanjutan seusai permohonan PK kedua mereka yang juga ditolak Pengadilan Negeri Denpasar pekan lalu.
"Objek gugatannya adalah masing-masing keppres Andrew dan Myuran," ujar James dari firma hukum Todung Mulya Lubis,kemarin.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran adalah anggota dari geng pengedar narkotika asal Australia, Bali Nine. Mereka tertangkap di tahun 2005, salah satunya karena menyelundupkan delapan kilogram heroin.
Pada tahun 2006, Andrew dan Myuran divonis hukuman mati. Keduanya mengajukan grasi, namun langsung ditolak Jokowi pada Desember 2014 dan Januari 2015. Sebelumnya, Jokowi menegaskan akan menolak semua grasi terpidana narkotika.
James mengatakan, keppres digugat karena Jokowi tidak menggunakan dasar dalam menolak grasi Andrew dan Myuran. Padahal, seharusnya Jokowi menggunakan semacam pengkajian untuk memastikan apakah seseorang grasinya pantas ditolak atau diterima.
Menurut James, keppres grasi yang dikeluarkan Jokowi tepat didaftarkan ke PTUN. Ia berdalih, keputusan presiden bisa dilihat sebagai sebuah keputusan tata usaha negara karena keputusan itu dikeluarkan oleh seorang penyelenggara negara. "Saya akui hal tersebut bisa diperdebatkan, tapi kita coba lihat nanti," ujar James.(tpi/ivi)