Kasus Pelanggaran Pizza Hut dan Megurami Udon

Kasus Pelanggaran Pizza Hut dan Megurami Udon

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengecam serta mendesak Bareskrim Polri untuk segera mengungkap dugaan pelanggaran dalam penyediaan makanan kepada konsumen yang dilakukan restoran Pizza Hut dan Megurami Udon.

Dalam keterangan yang diberikan Kepala BPOM, Penny K Lukito,‎ kedua perusahaan penyedia makanan siap saji itu sudah masuk proses hukumnya di Bareskrim Polri. Sebab, kewenangan penyidikan telah masuk ke ranah kepolisian.

"Itu kan sudah dalam ranah kepolisian itu. Kami tunggu hasilnya," kata Penny di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9).

ia mengatakan BPOM selama ini hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan bahan baku. Selain itu, juga memberi izin keterangan impor bagi perusahaan sehingga bahan-bahan kedaluwarsa terpantau.

"Dalam waktu paling sedikit dua per tiga dari periode kedaluwarsa. Jadi jauh jaraknya kami berikan," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Purwadi Arianto menegaskan, pihaknya saat ini baru menemukan bahwa restoran Megurami Udon (MU) diduga menggunakan formalin dalam penyediaan mi Udon.

Dalam kasus ini Bahkan, terkait restoran MU, kata dia, polisi telah menyita sejumlah bahan yang diduga kedaluwarsa dan digunakan untuk membuat produk mi.

"Bulan April lalu kami menerima informasi, melakukan penyelidikan dan kami temui di sana. Penyitaan kami lakukan kepada barang yang diduga kedaluwarsa," ujar Purwadi. (jpn/ivn)