DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing

DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.CO) - DPRD Pekanbaru mengesahkan Ranperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Kota Pekanbaru menjadi Perda, Senin (5/9/2016).
 
Pengesahannya yang digelar di ruang paripurna itu langsung dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril SH, didampinggi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman SH, Sigit Yuwono ST, dan dihadiri Sekdako Pekanbaru, M Noer.
 
Juru bicara Pansus menyampaikan jika retribusi ini ditetapkan sebagai retribusi yang baru. Hal ini dilakukan untuk memberikan peluang kepada daerah menambah pendapatan anggaran.
 
Sebelumnya, retribusi ini dipungut pemerintah pusat, yang selanjutnya diberikan ke pemerintah daerah. Namun saat ini, setelah disahkannya Perda tersebut, maka retribusi langsung dikutip Pemko Pekanbaru.
 
"Ini berlaku mulai dari Perda ini disahkan. Namun ada beberapa hal catatan dari Pansus, di antaranya perlu melakukan Perda ini sesuai undang-undang, menambah sejumlah peraturan lain untuk memperkuat Perda ini, pendampingan naker asing harus dengan naker lokal, serta pembayaran, penagihan dan tempatnya diatur dalam perwako," terang Desi.
 
Sementara itu, Sekko Pekanbaru M Noer mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD, khususnya Pansus yang sudah bekerja keras.(ben)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi Selasa, 06 September 2016
 
Editor: Nandra F Piliang