Behnam Hanya Dikenakan Pasal Penggunaan Dokumen Palsu

WNA Asal Iran Miliki KTP Pekanbaru

WNA Asal Iran Miliki KTP Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) -  Warga Negara Asing asal Iran, Behzad Sheydaei alias Behnam, yang memiliki Kartu Tanda Penduduk yang diduga palsu, tidak akan dijerat dengan undang-undang yang mengatur masalah kependudukan. Melainkan, akan dijerat dengan pidana penggunaan dokumen palsu.

"Tersangkanya atas dugaan pemalsuan dokumen. Tidak ada (dijerat dengan) menggunakan UU Kependudukan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan, saat dikonfirmasi pada akhir pekan lalu.

Lebih lanjut, Surawan menyebut kalau berkas perkaranya saat ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum belum dilakukan. Karena saat ini Penyidik masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Kita masih tunggu petunjuk jaksa," katanya.


Behzad Sheydaei alias Behnam diduga menggunakan dokumen kependudukan untuk mengajukan kredit di Pekanbaru. Dokumen kependudukan tersebut termasuk KTP.

Dalam perkara ini sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Saksi tersebut di antaranya termasuk ketua RT dan RW sesuai tempat KTP Behnam diterbitkan

Behzad Sheydaei diketahui memiliki KTP atas nama Behnam, dengan alamat Jalan Aur Kuning, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. KTP itu terbit 25 Oktober 2013.

Behzad Sheydaei alias Behnam pria ini memegang paspor bernomor K30803398 yang diterbitkan pada tanggal 7 September tahun 2014 dengan kewarganegaraan Iran.

Berdasarkan penyidikan diketahui jika KTP tersebut dibuat di Bandung. KTP tersebut diduga digunakan untuk kepentingan finansial yang bersangkutan. Dalam perkara ini Behnam juga diketahui telah dicekal oleh Imigrasi.(dod)