BPK RI Pekanbaru Periksa Laporan Keuangan Pemkab Rohul

Sekda: Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sekda: Serahkan  Dokumen yang Dibutuhkan

PASIR PENGARAIAN (HR)- Badan Pemeriksaan Keuangan RI Pekanbaru, Selasa (10/2) menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti rencana BPK RI Pekanbaru melakukan pemeriksaan pendahuluan laporan keuangan Pemkab Rohul tahun 2014.

Pertemuan yang digelar di hall Masjid Agung Madani Islamic Centre dihadiri Sekretariat Daerah Rohul, Damri dan sejumlah anggota tim BPK RI Pekanbaru yang dipimpin Dwi Rakhmadi. Selain itu, semua kepala dinas, badan dan kantor, camat, PPTK, bendahara Satker, termasuk lurah se Rohul.

Dalam sambutannya Sekda Damri, mengimbau kepada jajarannya khususnya pejabat yang bertugas di bidang keuangan agar mengikuti rangkaian kegiatan pemeriksaan dengan baik. Caranya dengan memberikan data dan laporan yang diminta oleh tim dari BPK RI Pekanbaru.

“BPK RI Pekanbaru ini melakukan pemeriksaan secara reguler selama 30 hari terhitung dari tanggal 10 Februari hingga 9 Maret 2015. Harapan kita para pejabat yang bertugas di bagian Keuangan dapat mengikuti rangkaian kegiatan pemeriksaan dengan baik dengan memberikan data laporan yang diminta tim. Karena pemeriksaan keuangan ini tujuannya baik,” kata Sekda Rohul.

Untuk menyukseskan pemeriksaan keuangan ini, Sekda Damri mengultimatum aparatur di bidang keuangan tidak melakukan dinas luar selama tiga puluh hari ke depan.

“Kepada pejabat yang bersangkutan, dalam waktu 30 hari tidak dibenarkan keluar kota atau dinas luar kecuali keadaan sangat penting sekali,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Tim BPK RI cabang Pekanbaru, Dwi Rakhmadi dalam sambutannya menyampaikan pemeriksaan keuangan tersebut dilakukan secara reguler setiap tahun. Dimana periksaan terdiri dua tahap yakni tahap pendahuluan dan tahap terperinci termasuk peninjauan fisik kegiatan.

“Tujuan pemeriksaan ini untuk memberikan opini atas laporan keuangan untuk pelaksanaan anggaran tahun 2014. Pemeriksaan dilakukan secara kewajaran dan tidak bersifat akurat atas laporan. Pemeriksaan penilaian sesuai standar akuntansi Pemerintah, dan berkonsep komunikasi yang baik terhadap laporan keuangan yang diperiksa,” kata Dwi Rakhmadi.

Untuk itu Dwi Rakhmadi menyarankan semua pihak yang terkait agar semua dokumen-dokumen seperti laporan saldo kas, BKU disusun bendahara, dan lainnya diserahkan ke tim yang berkantor di lantai dua Kantor DPKA Rohul. “Ada 4 jenis opini dalam pemeriksaan, antara lain WTP, wajar dengan pengecualian opini tidak wajar dan opini tidak memberikan pendapat,”sampainya.(adv/hms)