Satgas Karhutla Berwenang Segel Lahan Terbakar

Satgas Karhutla Berwenang Segel Lahan Terbakar

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co)-Komandan Satgas Karhutla Riau, Brigjen TNI Nurendi, menyatakan, setiap unsur yang tergabung dalam Satgas Karhutla Riau selain Polri, diberi wewenang menyegel lahan yang terbakar.


Dengan metode baru ini, diharapkan proses pengusutan dan penegakan hukum karhutla, bisa berjalan lebih maksimal lagi.

Satgas "Itu (konsep penyelegelan,red) sudah diterima pihak Kepolisian. Kan membantu kepolisian juga. Sudah kita instruksikan untuk memasang," ungkap Nurendi, Kamis (1/9) di Posko Karhutla Riau.


Penyegelan yang dilakukan personil gabungan Satgas Karhutla tersebut, terangnya, berupa pemasangan papan pemberitahuan yang bertuliskan 'Lahan dilarang diolah - Satgas Karhutla'.



Seperti diketahui, konsep tersebut sebelumnya disampaikan oleh Komandan Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsekal Pertama Henri Alfiandi dalam rapat evaluasi karhutla pekan lalu. Menurut Henri, karhutla yang masih dan terus meluas di Riau saat ini disebabkan belum terciptanya efek jera terhadap pelaku pembakar lahan.
     
Hal itu berbeda dibandingkan dengan kondisi di Taman Nasional Tesso Nilo. Henri Alfiandi mengatakan karhutla di TNTN hampir dipastikan tidak ada sama sekali setelah TNI AU melakukan aksi nyata dengan membakar barak-barak di hutan milik negara tersebut.
     
Untuk itu, Henri meminta agar personil Satgas Karhutla seperti TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Manggala Agni, dapat turut serta membantu tugas polisi dengan menyegel lahan agar tercipta efek jera.
     
Menurut Brigjen TNI Nurendi, pihaknya merespon positif masukan itu dan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian selaku Satgas Penegakan Hukum Karhutla Riau.

Selain menyegel lahan, tim gabungan Satgas Karhutla juga akan mendokumentasikan dan mendata koordinat lahan yang terbakar. Selama dalam penyegelan, lahan itu tidak diperbolehkan untuk diolah. Sementara, polisi bisa langsung melakukan penyelidikan pada lahan yang terbakar itu.
     
"Pemilik lahan pasti kembali. Yang tidak terima, silakan komunikasi. Kita akan pantau terus. Masyarakat dan media juga silakan bantu kita memantaunya agar memberikan efek jera," tegasnya.

Tidak hanya membolehkan, pihaknya juga telah melakukan penyegelan lahan terbakar baru-baru ini di wilayah Rokan Hilir dan TNTN di Kabupaten Pelalawan. Dalam waktu dekat, Nurendi akan memerintahkan personil Satgas Karhutla di wilayah lain untuk melakukan hal serupa.

Tak Ada Konsep Sementara itu, dari Jakarta, anggota DPR asal Riau Effendi Sianipar menilai, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak mempunyai konsep yang jelas dalam mencegah dan menangani Karhutla.

Politisi PDIP ini  berpendapat pemerintah  belum membuat antisipasi dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan seperti di wilayah Provinsi Riau. Padahal, kebakaran hutan dan lahan ini termasuk masalah rutin yang disebabkan faktor alam dan faktor manusia.

"Jika saat ini kembali terjadi kebakaran hutan dan lahan, berarti pemerintah belum siap, mestinya sudah siap-siap," ujarnya.

Menurutnya, Riau sebagai area rawan kebakaran karena banyak memiliki daerah gambut, tentu sudah harus ada solusinya. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat bersama masyarakat sudah harus punya jurus untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di Riau.

"Kalau faktor alam maka harus ada ramuan yang tepat cara mengatasi. Banyak pakar yang bisa diminta ilmunya membuat ramuannya," ujar Effendi

Tak ketinggalan , Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup harus gencar mensosialisasikan bahaya kebakaran hutan, baik kepada masyarakat maupun korporasi.

Setiap perusahaan betul-betul disadarkan  akibat hutan yang terbakar. Pengusaha tidak hanya memikirkan segi ekonomis nya saja dengan jalan melakukan clearing landn tetapi memikirkan keselamatan lingkungan.

Dalam hal ini kata Effendi Sianipar, pengawasan betul-betul dijalankan sampai penegakan hukumnya sesuai UU yang ada. Pengawasan dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah supaya lebih diintensifkan.

"Pemerintah harus siap-siap, harus diantisipasi penanggulangan kebakaran lebih dini dan siap menanggulanginya. Jangan setelah kebakaran semua kocar kacir," tambahnya. (dod, san)