GPMR Geruduk Gedung PN Dumai

GPMR Geruduk Gedung PN Dumai

DUMAI (riaumandiri.co)- Puluhan masyarakat dan mahasiswa tergabung dalam mengatasnamakan Gerakan Perjuangan Masyarakat Riau (GPMR) melakukan aksi unjuk rasa damai, Selasa (30/8) di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 B Dumai. Aksi unjuk rasa damai menuntut PN Dumai jangan melindungi pelaku yang dengan semena-mena merampas tanah rakyat.

Unjukrasa dikawal puluhan aparat kepolisian Polres Dumai, yang berjaga-jaga di pintu masuk PN Dumai. Dimana, massa mencoba masuk ke dalam areal PN Dumai, dan menuntut agar ketua pengadilan menjumpai pengunjukrasa.


Setelah berorasi, perwakilan aliansi GPMR diterima ketua PN Dumai di gedung PN Dumai. Pertemuan, kedua belah pihak tersebut berlangsung alot. Apalagi, PN Dumai menolak menandatangani kesepakatan untuk mengawal kinerja para hakim, dalam menangani perkara dugaan perampasan tanah masyarakat oleh mantan Walikota Dumai, Rusli Idar.


Berdasarkan pantauan Haluan Riau di lapangan, awalnya massa meminta ketua Pengadilan Negeri Dumai untuk menemui mereka. Namun, belakangan perwakilan massa mendatangi ruang Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Tumpal Sagala. Saat itu mereka meminta agar Tumpal menandatangani nota kesepakatan peradilan bersih.

"Ini komitmen untuk seluruh perkara yang diproses di sini. Bukan hanya untuk satu perkara saja," tegas Koordinator Lapangan GPMR, Rizki Pablo dalam pertemuan itu.

Menyikapi hal itu, Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Tumpal Sagala kepada awak media mengatakan bahwa seluruh hakim siap menegakkan keadilan. Namun setiap hakim dalam perkaranya memiliki kemandirian dalam memberikan putusan. Sehingga dirinya tidak bisa mengintervensi satu perkara pun di pengadilan.

Tumpal menjelaskan bahwa saat ini proses sidang masih berlangsung. Apalagi ada perubahan gugatan. Jadi belum ada putusan dalam perkara ini. Sehingga terlalu dini menuding adanya mafia hukum dalam sidang gugatan itu.

"Terlalu prematur untuk menyatakan bahkan hakim berat sebelah dalam perkara ini. Tapi yang jelas, semua pihak punya hak yang sama," bebernya.
Massa Gerakan Perjuangan Masyarakat Riau (GPMR) langsung meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Dumai. Setelah Ketua Pengadilan Negeri Dumai menolak untuk menandatangani nota kesepakatan peradilan bersih. Mereka menilai ketua mesti menandatangani nota tersebut.

Aksi damai dilakukan untuk mempertanyakan sikap hakim dalam menangani perkara perdata antara mantan Walikota Dumai, Rusli Idar dan Ahli Waris Abu Bakar. Pada perkara itu, ahli waris menggugat Rusli Idar atas dugaan perampasan tanah di Jalan Raya Bukit Datuk, Kota Dumai.

Pengunjukrasa menuding majelis hakim berat sebelah dalam menangani perkara ini. Bahkan, tidak ada maksud baik dari tergugat, Rusli Idar untuk mengembalikan hak dari para ahli waris Abu Bakar.***