Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Mandiri

Mantan Kepala BPMPD Diperiksa Tipikor Polres Inhil

Mantan Kepala BPMPD Diperiksa Tipikor Polres Inhil

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)- Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Inhil, H Edy Syafwannur diperiksa unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Inhil, Selasa (30/8).

Edy Syafwannur diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana konsultan Desa Mandiri pada tahun 2012 lalu. Informasinya, nama Edy Syafwannur muncul saat pemeriksaan salah seorang tersangka H, sebagai Direktur PT Consulindo, konsultan Desa Mandiri tahun 2012, Edy diduga telah menerima dana Rp800.000.000 dari pagu anggaran Rp2,6 miliar lebih dari tersangka H.

Salah seorang personil di Unit Tipidkor Polres Inhil mengakui adanya pemeriksaan saksi Edy Syafwannur tersebut, namun mereka mengatakan tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh dan mempersilahkan menanyakan kepada atasannya. Wartawan juga dilarang mengambil gambar saat pemeriksaan tersebut.


Untuk diketahui, dalam kasus ini telah puluhan saksi diminta keterangan oleh pihak penyidik. Bahkan, tiga diketahui tiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Inhil.(rtc/hai)