Usaha Kelapa Sawit Dievaluasi KPK

Disbunhut Bentuk Tim

Disbunhut Bentuk Tim

BENGKALIS (riaumandiri.co) - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Riau untuk menyerahkan data terkait perkebunan kelapa sawit, tidak terkecuali di Kabupaten Bengkalis. KPK akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap usaha perkebunan yang ada, apakah melanggar aturan atau tidak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kabupaten Bengkalis, Herman Mahmud ketika dikonfirmasi, Selasa (30/8), membenarkan adanya instruksi dari KPK supaya Pemkab Bengkalis maupun pemerintah kabupaten dan kota di Riau untuk segera menyerahkan data terkait pembukaan perkebunan kelapa sawit.

“Menindaklanjuti instruksi KPK tersebut, kita Disbunhut Bengkalis sudah membentuk tim untuk memantau dan mencari tahu langsung ke lapangan terkait pembukaan perkebunan kelapa sawit diseluruh kecamatan di Bengkalis ini. KPK akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap data-data usaha perkebunan itu, apakah ada prosedur dan aturan yang dilanggar atau tidak,”ungkap Herman Mahmud.


Menurutnya, instruksi itu disampaikan pihak KPK saat pertemuan di Pekanbaru minggu lalu. Dimana KPK mensinyalir ada usaha perkebunan terutama kelapa sawit yang menyalahi aturan dan dibuka secara serampangan di kabupaten dan kota di Riau, termasuk di Kabupaten Bengkalis sendiri. Data perkebunan itu nantinya, akan ditelusuri oleh KPK, apakah ada indikasi pelanggaran prosedur pembukaan perkebunan atau tidak.

Ditanya berapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terdaftar dan mempunyai izin di seluruh Kabupaten Bengkalis, Herman menyebutkan sekitar 10-an perusahaan perkebunan kelapa sawit. Namun di sisi lain, pihak Disbunhut melalui tim yang dibentuk juga akan menginventarisir perkebunan-perkebunan kelapa sawit yang diduga tidak memiliki izin, seperti di Pulau Rupat, Kecamatan Mandau, Pinggir, Bukitbatu dan Siak Kecil.

“Di wilayah tersebut, banyak perkebunan kelapa sawit yang dibuka secara perorangan atau kelompok masyarakat. Melalui tim itulah nantinya akan ditelusuri, apakah mereka memiliki izin usaha perkebunan serta dokumen-dokumen terkait pembukaan perkebunan,”sambung Herman.

Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ini, juga menambahkan bahwa usaha perkebunan kelapa sawit di atas 25 hektar harus memiliki izin, analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) serta mereka harus menyetorkan pajak usaha perkebunan. Kemudian persoalan status lahan juga akan ditelusuri tim Disbunhut, apakah itu lahan perorangan, lahan masyarakat atau mereka melakukan penyerobotan terhadap lahan Negara maupun kawasan hutan produksi terbatas (HPT) serta hutan lindung.

“Setiap usaha perkebunan kelapa sawit diatas 25 hektar harus memiliki izin usaha. Kemudian ada dokumen amdal dan kalau usaha perkebunan itu resmi tentu mereka harus menyetor pajak usaha perkebunan ke kas Negara. Dan saat ini ini, tim sedang bekerja di lapangan mengumpulkan data untuk diserahkan ke KPK,”pungkas Herman.***