Jadi Tersangka Korupsi, Kades di Kuansing Kembalikan Kerugian Negara

Jadi Tersangka Korupsi, Kades di Kuansing Kembalikan Kerugian Negara
TELUK KUANTAN (Riaumandiri.co) - Kepala Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir dengan inisial BP ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, namun pada pemeriksaan terkahir bersedia mengembalikan kerugian negara senilai Rp 621 juta. BP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset desa.
 
Kasus tersebut sudah masuk pemberkasan terakhir sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kuansing Jufri melalui Kepala seksi pidana khusus Jhon Leonardo Hutagalung yang didampingi Kepala seksi intelejen Revendra.
 
"Total kerugian negara lebih kurang Rp 621 juta kalau kita genapkan, jadi berkurang dari sebelumnya," ujar Kasi Pidsus Jhon Leonardo Hutagalung saat bincang-bincang dengan Riaumandiri.co, Selasa (30/8/2016) sore. Tadi siang, BP kembali menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkaranya. 
 
Jhon menjelaskan, total kerugian negara Rp 621 juta tersebut berdasarkan perhitungan aset desa yang dijual, kemudian volume fisik jembatan, bantuan pihak ketiga yang tidak dilaporkan, serta adanya hutang pada pihak ketiga yang belum dibayarkan. 
 
"Dia bersedia mengembalikan, namun belum dipastikan kapan dikembalikan yang menjadi kerugian tersebut, jumlahnya lebih kurang Rp 621 juta,"katanya. 
 
Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan. Pertama oknum Kades Beringin Jaya BP selaku penanggung jawab keuangan desa, dan satu lagi ES yang merupakan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). "Tersangka ES sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kuansing," ujarnya.(rob/n44)
 
Selengkapnya baca di Koran Haluan Riau edisi Rabu, 31 Agustus 2016