DPRD Ditingkatkan Jadi Tipe A

DPRD Ditingkatkan Jadi Tipe A

PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co)- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu bersiap naik kelas. Berdasarkan hasil Pengukuran Beban Kerja yang dilakukan tim penyusun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Rohul, Sekretariat DPRD adalah satu SKPD yang bakal ditingkatkan Tipenya dari SKPD bertipe B menjadi SKPD bertipe A.


“Berdasarkan Hasil Analisa Beban Kerja yang sudah dilakukan Bagian Hukum, Sekretariat DPRD menjadi salah satu SKPD yang bertipe A.” Ujar Sekwan DPRD Rohul Sariaman Msi, Senin (29/8) di ruang kerejanya.


Agar Tugas Pokok Fungsinya (Tupoksi) dapat berjalan maksimal ditengah meningkatnya Beban Kerja, Maka Sekretariat DPRD Rohul berencana untuk melakukan penambahan Bagian dalam Struktur Organsasi tata Kerja Sekretaariat DPRD Rohul tahun 2017.“ Insya allah Kita akan usulkan Pembentukan Bagian Hukum dan Humas kepada Pemerintah” tutur Sariaman.



Lebih lanjut Sekretris DPRD Rohul Drs.H Sariaman,Msi mejelaskan, penamabahan Bagian dalam SOTK sekkretariat DPRD Rohul masih dimungkinkan terjadi. Hal itu di karenakan berdasarkan PP 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, SKPD Bertipe A  maksimal bisa memiliki 4 bagian.


Sementara Dengan Beban tugasnya yang berat, saat ini Sekretariat DPRD Rohul hanya memiliki 3 Bagian masing-masing Kabag Umum, Kepala Bagian Persidangan dan kepala Bagian Keuangan, yang membawahi 8 Kepala Sub Bagian masing-masing Kasbbag Tata Usaha dan  Perlengkapan, Kasubbag Protokoler dan Keamanan, Kasubbag Humas, Kasubbag PPH, Kasubbag Persidangan, Kasubbag Verifikasi & Pelaporan, Kasubbag Risalah ,dan Kasubbag Anggaran Perbendaharaan. Ungkap Sariaman.


“Kelemahan Sekretariat DPRD selama ini yaitu, belum adanya bagian terkait Hukum, hal ini menyulitkan DPRD untuk membuat Kajian hukum terkait legislasi, yang bisa menjadi salah satu pertimbangan tentang produk-produk legislasi” Jelasnya lagi.


Sariaman Mengakui, Usulan Penambahan Bagian Di Sekretariat DPRD Rohul belum disampaikan kepada pemerintah kabupaten Rokan hulu, karena saat ini pemkab rohul baru sebatas menyusun OPD berdasarkan Nomenklatur. Sementara Usulan Penambahan Bagian Di Sekretariat DPRD ini, akan dilakukan ketika Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Orgnasisasi Perangkat Daerah (OPD) antara Pemerintah Dan Juga DPRD.


“ Penambahan Bagian Hukum dan Humas ini rencananya akan kami sampaikan saat pembahasan bersama Ranperda OPD antara Pemkab rohul dan DPRD” pungkasnya. (gus)