Akhir Agustus 2016

DJP Riau Kepri Terima Dana TA Rp27 M

DJP Riau Kepri Terima Dana TA Rp27 M

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Meski belum terlalu besar penerimaan dari program pengampunan pajak atau Tax Amnesty (TA), tercatat per 29 Agustus 2016, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau Kepri telah menerima dana TA sebesar Rp27 miliar dari 636 wajib pajak. Namun diperkirakan penerimaan ini akan terus meningkat hingga akhir periode satu yang berakhir pada 30 September mendatang.
 

Demikian diungkapkan oleh Kepala DJP Riau Kepri selaku Jatnia, Senin (29/8) di kantornya. Dikatakannya, antusias masyarakat cukup tinggi, seiring dengan terus dilakukannya sosialisasi terkait dengan tax amnesty. Apalagi untuk awal penerapan, diberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk bisa membayarkan pajak sebesar 2 persen dari jumlah aset.


"Jadi kita masih memberikan waktu bagi wajib pajak hingga akhir September, dengan tarif 2 persen dari jumlah aset yang dilaporkan maka silahkan WP memanfaatkan momen tersebut sebelum ada kenaikan tarif,"ujar Jatnika.



Dijelaskannya, kesempatan untuk mengikuti pada periode pertama yang menawarkan tarif tebusan terendah tinggal tersisa satu bulan lagi. Maka dari itu, gelombang surat pernyataan wajib pajak pada bulan kedua bisa dipastikan cenderung bakal mengalami kenaikkan.


Diakuinya, memang banyak masyarakat yang belum mengerti program tax amnesty sehingga rentan berimbas pada enggannya mereka untuk ikut program tersebut.


“Padahal periode awal ini, merupakan kesempatan bagi mereka untuk membersihkan asetnya dan turut membantu pembangunan negara. Bila tidak, sanksi tegas baik administratif maupun pidana serius akan menanti,"tuturnya.


Adapun rincian penerimaan amnesty pajak tersebut berasal dari penerimaan repatriasi sebesar Rp971 Juta, penerimaan deklarasi Luar Negeri sebesar Rp193 Triliun, penerimaan deklarasi dalam negeri sebesar Rp1,5 miliar, total harta sebesar Rp1,7 triliun dan penerimaan nilai uang tebusan sebesar Rp27 miliar.


Jatnika juga menjelaskan, bagi asyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak, wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya, baik ia adalah pengusaha besar hingga pelaku UMKM. Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak.


"Tax Amnesty merupakan kesempatan baik bagi masyarakat yang selama ini kurang taat membayar pajak. Pengampunan ini tentunya berlaku bagi seluruh  masyarakat,"tuturnya.


Pada pasal 6 ayat 1 PMK itu disebutkan, (a) harta yang dimaksud ialah harta yang dilaporkan dalam SPT PPh terakhir. Kemudian, (b) harta tambahan yang belum atau seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir. Begitupula, pada pasal 6 ayat 2 disebutkan harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan dalam mata uang rupiah.


Lalu pada pasal 6 ayat 3 tertulis harta tambahan yang belum atau seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir sebagaimana pada ayat 1 huruf b ditentukan dalam mata uang rupiah. Adapun ketentuannya perhitungannya, (a) nilai untuk harta berupa kas atau (b) nilai wajar untuk harta selain kas pada tahun pajak terakhir.


"Jadi prinsipnya diikutkan semua harta yang tidak dilaporkan di SPT seperti rumah, deposito, mobil, emas," pungkasnya. ***