Gara-Gara Tak Penuhi 5 Poin Perintah, Bupati Pecat Kades

Gara-Gara Tak Penuhi 5 Poin Perintah, Bupati Pecat Kades
RENGAT (Riaumandiri.co) - Pengabdian Kepala Desa Aur Cina Edi Ahmad harus terhenti di tengah jalan. Pasalnya Kades yang seharusnya masih memiliki masa jabatan hingga 2019 itu, diberhentikan oleh Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H Yopi Arianto. Pemberhentian ini lantaran Edi Ahmad tidak bisa memenuhi lima poin perintah Bupat.
 
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aur Cina, Juandas mengatakan, pihaknya telah menerima salinan Keputusan Bupati Inhu dengan nomor: Kpts.313/VII/2016 tentang pemberhentian Kepala Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku. SK Bupati Inhu tersebut diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2016.
 
Sebelumnya, Bupati Inhu memberhentikan sementara Kades Edi Ahmad dari jabatannya untuk menyelesaikan lima kewajibannya selama 20 hari. Lima poin perintah Bupati Inhu tersebut, antara lain menyelesaikan hasil pertanggungjawaban keungan desa, menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun 2015 kepada Bupati Inhu, memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Badan Permusyawatan Desa (BPD), memberikan jawaban atas laporan BPD Aur Cina terhadap dugaan penyalahgunaan dana APBD dan APBN, serta memberikan jawaban dan pertanggungjawaban atas hasil pemeriksaan khusus oleh tim Inspektorat Kabupaten Inhu.
 
"Lima poin itu tidak dipenuhi Edi Ahmad, bahkan dia juga tidak memberikan jawaban atas laporan BPD Aur Cina tentang dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang juga sudah diperiksa Inspektorat Kabupaten Inhu, sehingga setelah lewat 20 hari tidak diselesaikan, maka Bupati Inhu menerbitkan SK pemberhentian terhadap dirinya dari jabatan Kepala Desa," jelas Juandas.(pb/n44)
 
Selengkapnya baca Koran Haluan Riau edisi Selasa, 30 Agustus 2016