Tindak Pidana Anak

P2TP2A Koordinasi dengan Polresta Pekanbaru

P2TP2A Koordinasi dengan Polresta Pekanbaru

PEKANBARU (HR)-Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru, Selasa (10/2), melakukan koordinasi pembelajaran UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang baru diaplikasikan tahun 2014 lalu. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert Haryanto Watratan, melalui Kasat Reskrim, Kompol Hariwiyawan Harun, sangat mengapresiasi koordinasi tersebut. Selama ini dalam menangani kasus pidana yang melibatkan anak, baik itu korban maupun pelaku, pihak Polresta selalu menggandeng P2TP2A dalam hal mendampingi anak. "Menyediakan psikolog bersama dengan P2TP2A untuk mendampingi pelaku atau korban kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak dan memberikan pengetahuan kepada anggota tentang UU No 11 ini yang masih banyak belum diketahui, itulah koordinasi yang biasa kami lakukan," kata Hariwiyawan. Untuk di Pekanbaru, tindak kejahatan yang dialami anak, baik sebagai pelaku maupun korban cukup tinggi. Yang baru saja ditangani adalah kasus pencurian sepeda motor, pelakunya masih anak-anak, namun sudah melakukan pencurian sebanyak delapan kali. Karena usianya yang tergolong masih di bawah umur, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan dan berkoordinasi dengan pihak Bapas guna melakukan upaya diversi (tidak dilakukan penahanan). "Beberapa poin yang ada dalam UU No 11 di antaranya adalah, setiap anak dalam proses peradilan berhak mendapatkan perlakukan secara manusiawi, sesuai dengan kebutuhan umurnya. Terpisah dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum, melakukan kegiatan rekreasional, bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, merendahkan martabat," terangnya. Hariwiyawan menerangkan, dalam hal ini, anak tidak boleh dijatuhi hukuman mati atau pidana seumur hidup, tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat, memperoleh keadilan di muka sidang. "Untuk tindak pidana yang pelakunya anak-anak untuk kasus pencabulan. Menurut kami yang bisa dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku adalah dengan hukuman mati atau seumur hidup," tegas Hari. Sementara, Ketua harian P2TP2A Pekanbaru, Helda Kasmi mengatakan, tahun 2014 pihaknya juga menangani beberapa kasus yang melibatkan anak dan perempuan. Di antaranya ada 11 kasus kekerasan dalam rumah tangga, lima kasus pelecehan seksual, 11 kasus hak asuh anak, sembilan kasus penelantaran, empat kasus pencabulan.***