Amankan Pelaku, Polisi Sita 1.135 Butir Ekstasi

Amankan Pelaku, Polisi Sita 1.135 Butir Ekstasi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hulu, menyita 1.135 butir pil ekstasi, dari tangan tersangka RA (44). Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu paket sedang sabu-sabu.

Penangkapan terhadap RA pada Sabtu (27/8) sekitar pukul 16.30 WIB, di Kecamatan Pasir Penyu, Inhu, bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan akan adanya upaya peredaran narkoba yang dilakukan tersangka

"Berangkat dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Minggu (28/8).
     
Dari hasil penyelidikan, sebut Guntur, pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Namboyan, Kelurahan Sekar Mawar, Pasir Penyu. Dari tangan tersangka saat itu ditemukan 115 butir ekstasi. 
     
"Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Hasilnya kembali ditemukan 1.020 butir ekstasi," lanjutnya. 
     
Selain ekstasi turut ditemukan alat hisap sabu-sabu, dua kaca pirek, timbangan elektik dan satu paket sedang sabu-sabu. Seluruh total sitaan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. 
     
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Indragiri Hulu guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk diantaranya mengungkap jaringan pengedar lainnya.

"Petugas masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan lainnya," pungkas AKBP Guntur Aryo Tejo.(Dod)