LBH Pekanbaru Mengecam Kekerasan dan Bentrok di Mapolres Meranti

LBH Pekanbaru Mengecam Kekerasan dan Bentrok di Mapolres Meranti

PEKANBARU(Riaumandiri.co)-Terbunuhnya tersangka pembunuhan oleh pihak Kepolisian Kepulauan Meranti, menjadi pemicu kerusahan dan munculnya bentrok dan tindak kekerasaan yang terjadi antara Polisi dan Masayarakat dan mengakibatkan satu orang warga meninggal.

 
Tindak kekerasaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Kepulauan Meranti ini langsung mendapatkan respon dari Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru. Mereka mengecam tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian, baik yang dilakukan terhadap tersangka maupun terhadap pendemo yang mempertanyakan kematian Adi Pratama (24) oleh Polisi.

Direktur LBH Pekanbaru-YLBHI, Daud Frans SH menyesalkan tindakan dugaan penganiayaan terhadap Adi Pratama dan bentrokan antara warga dengan aparat kepolisian Polres Meranti tersebut.
Pasalnya kata Daud hal tersebut sudah jelas menciderai dan menginjak-injak rasa keadilan dan hak hidup serta hak setiap orang untuk di proses berdasarkan hukum dan tetap menjunjung tinggi dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

“Aparat telah menunjukkan sikap arogansidan kesewenang – wenangan dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum sehingga dalam + 2(dua) hari ada 2 korban meninggal dunia dari masyarakat” tegas Daud.

Daud menjelaskan bahwa apapun alasan Polisi, seseorang tidak dapat diberikan tindakan kekerasan dan penganiayaan apalagi hingga merenggut nyawa orang, karena jelas hal tersebut sudah melanggar ketentuan Hak Asasi Manusia.“ Setiap orang itu mempunyai hak untuk dianggap tidak bersalah (Presumption of Innosence) hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan bersalah” ujar Daud.

Terlebih lagi, masyarakat dan polisi itu merupakan mitra. Polisi seharusnya mengayomi masyarakat, mencegah bukannya melakukan bentrok fisik yang akhirnya juga mengakibatkan 1(satu) orang meninggal,” jelasnya.

Ditegaskannya juga bahwa Polisi sudah melanggar Peraturannya sendiri.“Polisi telah melanggar Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian.Kepolisian dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan dilarang untuk menggunakan kekerasan,” tambah Daud.

Dikatakannya, peristiwa ini menunjukkan bahwa kepolisian Resort Meranti tidak profesional dalam bertindak. Atas meninggalnya Adi patut diduga adanya tindakan main hakim sendiri (eigenrechting), tidak menghormati hukum dan adanya dugaan penghilangan nyawa orang dengan sengaja yang juga berujung kepada terjadinya bentrok fisik yang juga menimbulkan korban meninggalnya satu masyarakat yang mengalami luka dibagian kepala ini, hal ini menunjukkan tindakan yang tidak profesional dan tidak menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), brutal kepolisian!”, tegasnya lagi.(pb)