Dua Warga Tewas, LBH Pekanbaru Kecam Kekerasan di Mapolres Meranti

Dua Warga Tewas, LBH Pekanbaru Kecam Kekerasan di Mapolres Meranti
PEKANBARU (Riaumandiri.co) - Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru-YLBHI mengecam kekerasan terhadap Adi Pratama (24) yang diduga dianiaya hingga tewas oleh Oknum Polisi di Polres Meranti pada saat ditangkap pada Kamis lalu. Kejadian ini bermula saat Kamis dini hari, terjadi perkelahian antara Brigadir Adil S Tambunan dengan Adi Pratama di sebuah hotel yang menyebabkan Adil S Tambunan terbunuh dengan 6 luka tusukan. 
 
Sekitar 2 jam kemudian, polisi menangkap Adi Pratama di Desa Mekar Sari, Kecamatan Merbau, ia dilumpuhkan dengan 2 tembakan. Kamis pagi, tersiar kabar Adi Pratama meninggal dunia di RSUD Kepulauan Meranti, dan pada Kamis siang, ribuan warga mendatangi Mapolres Meranti untuk menuntut kematian Adi Pratama.
 
Tidak terima dengan kematian Adi Pratama yang tidak wajar, massa yang terdiri dari warga Selatpanjang itu bentrok dengan polisi yang menyebabkan 1 orang  warga meninggal akibat tembakan yang berasal dari Mapolres Meranti.
 
Direktur LBH Pekanbaru-YLBHI, Daud Frans SH menyesalkan tindakan dugaan penganiayaan terhadap Adi Pratama dan bentrokan antara warga dengan aparat kepolisian Polres Meranti tersebut, pasalnya kata Daud, hal tersebut sudah jelas menciderai dan menginjak-injak rasa keadilan dan hak hidup serta hak setiap orang untuk diproses berdasarkan hukum dan tetap menjunjung tinggi dan menghormati Hak Asasi Manusia.
 
“Aparat telah menunjukkan sikap arogansi dan kesewenang–wenangan dalam menjalankan tugas penegakan hukum sehingga dalam dua hari ada dua korban meninggal dunia dari masyarakat” Tangkas Daud.
 
Atas peristiwa berdarah tersebut, LBH Pekanbaru melalui rilisnya menyatakan Sikap, antara lain:
 
1.Mengecam keras peristiwa bentrokan antara kepolisian dan masyarakat sehinggamengakibatkan jatuhnya satu orang meninggal dunia di Kepolisian Resor Meranti Meranti, Riau
 
2.Mengecam keras tindakan kekerasan oknum Kepolisian Resor Meranti yang melakukan tindakan tidak prosedural dalam melakukan penangkapan dan penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Adi Pratama.
 
3.Tindakan Polisi telah MelanggarUndang – undang U No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM.
 
4.Meminta Kapolda Riau untuk Menindak tegas dengan menghukum dan memecat anggota polisi yang melakukan kekerasan dalam melakukan proses hukum yang tidak profesional.
 
5.Mendesak Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah melakukan tindakan brutal tersebut, Mencopot Kapolres Meranti serta melakukan rotasi secara menyeluruh personil kepolisian Resor Meranti.