Reka Pembunuhan Nelayan

3 Tersangka Diancam Hukuman Mati

3 Tersangka Diancam Hukuman Mati

Bagansiapiapi (riaumandiri.co)-Pihak penyidik dari Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko melakukan rekontruksi pembunuhan nelayan bernama Ridwan warga Jalan Rintis, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko. Rekontruksi dilakukan di Mapolsek Bangko, Jalan Perwira No.43 Bagansiapiapi, Kamis (25/8) pagi.


Rekontruksi dipimpin langsung Kapolsek Bangko AKP Agung Triadi, SIK juga dihadiri Kasipidum Kejaksaan Negri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) dan Penasehat Hukum tiga tersangka Fitriani, SH. Setidaknya terdapat 27 reka ulang adegan yang ditunjukkan oleh ketiga pelaku dan saat rekontruksi berlangsung ramai masyarakat menyaksikan dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.


Tiga tersangka yakni Zul alias Fikar, RY alias Rafi dan As alias Uwar ketiganya warga jalan Rintis Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko dan memiliki hubungan kekerabatan dimana tersangka Uwar adalah paman kedua tersangka. Kejadian ini terjadi pada Jumat 22 Juli 2016 lalu. Dalam kasus ini Tersangka Uwar merupakan orang pertama yang mendatangi korban serta langsung memukul dan dengan tangan disaksikan oleh warga sekitar.



Tak lama setelah itu tersangka Zul datang dengan membawa sebilah pisau dan langsung menusuk korban dibagian dada dan punggung kiri. Korban berusaha menjerit meminta tolong namun tiba-tiba RY datang dan membawa pisau menaiki sebuah kursi serta menghujamkan pisau ke bagian punggung sebelah kanan.


"Dalam adegan ini tersangka Azwar sejak awal datang sampai terjadinya penikaman terus mengunci tubuh korban dengan tangan dan tak bisa bergerak, bahkan saat penikaman juga masih dipegang.'' kata Kapolsek Bangko AKP Agung Triadi. Korban tersungkur dan ketiga pelaku sempat berdialog kecil dan akhirnya memutuskan melarikan diri.


Dalam BAP penyidik setidaknya ada 22 adegan yang direncanakan, namun saat fakta rekontruksi bertambah menjadi 27 dan akan dipergunakan untuk melengkapi data untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Kapolsek menjelaskan bahwa rekontruksi dilakukan di Mapolsek. Pasalnya apabila dilakukan di tempat kejadian perkara dikhawatirkan timbul gejolak dari keluarga korban apalagi korban sampai meninggal dunia.


Kasipidum Kejari Rohil Sobrani Binzar mengatakan, meskipun masih tahap penyidikikan oleh polisi namun sudah tergambar bahwa pembunuhan yang dilakukan merupakan pembunuhan berencana. "Kita akan jerat dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,'' kata Sobrani.


Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta Pasal 351 KUHP  perbuatan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.


Dalam rekontruksi juga menghadirkan keterangan Saksi Sulastri dan Safaruddin yang merupkan saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut. Bahkan terlihat saksi Sulastri berkali-kali membantah saat tersangka As memperagakan saat kejadian. "Tak benar ia hanya memegang pundak, ia mengunci badan korban kok saya lihat dari awal," kata Sulasti. (mg2)