Sidang Korupsi Pengadaan e-Learning di Rohul

M Zein dan Hasrizal Tanpa Pengacara

M Zein dan Hasrizal Tanpa Pengacara

PEKANBARU (riaumandiri.co) - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat komputer TIK/E-Learning di Rokan Hulu, HM Zein dan Hasrizal alias Ujang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/8). Keduanya hadir tanpa didampingi Pengacara.

Adapun agenda persidangan, yakni pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rohul.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo, terdakwa HM Zein yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rohul, mengatakan jika dirinya tidak akan menggunakan kuasa hukum dalam persidangan. "Saya mau, saya sendiri saja. Tidak mau pakai pengacara," katanya menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Raden Heru.


Kendati ditanyakan pertanyaan yang sama, HM Zein tetap menjawab dengan hal yang sama, yakni dia tidak ingin didampingi kuasa hukum. "Iya. Sendiri saja," tegasnya. Menanggapi jawaban tersebut, Hakim Ketua kemudian meminta Panitia Pengganti persidangan untuk mencatat jawaban terdakwa tersebut menjadi catatan atau risalah persidangan resmi yang menyatakan jika terdakwa tidak ingin didampingi kuasa hukum.

"Panitera, catat ya ini menjadi catatan," ujar Hakim Ketua Raden Heru. Hal yang sama juga disampaikan terdakwa Hasrizal alias Ujang. Sementara itu, dalam dakwaan JPU, kedua pesakitan tersebut didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara ini, Hasrizal alias Ujang yang merupakan rekanan kegiatan yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2014 untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rohul, yakni dari CV Titien Gustifanola.

Selama kegiatan ini, tersangka HM Zein diduga mengarahkan kepala sekolah untuk membeli alat komputer TIK/E-Learning kepada Hasrizal. Atas perbuatan itu, HM Zein diduga mendapatkan fee ataupun keuntungan dari Hasrizal alias Ujang. Hal ini tidak boleh karena sesuai petunjuk teknis pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola. Audit yang dilakukan, penyelewengan kegiatan ini merugikan negara sebesar Rp300 juta.***