Bupati dan Wabup Laporkan Kekayaan

Bupati dan Wabup Laporkan Kekayaan

Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)- Bupati Pelalawan HM Harris dan Wakil nya Drs. H. Zar dewan pasca terpilih sebagai pasangan Kepala Daerah, Kamis (25/8) kemarin keduanyan datang ke Kantor Gubernur Riau guna menyampaikan  Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara kepada Perwakilan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Ruangan Melati.

Penyampaian LHKPN wajib disampaikan oleh Pasangan Bupati da Wakil Bupati terpilih terhitung dua bulan setelah masa Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih Periode 2016-2021. Penyampaian LHKPN ini sendiri sifatnya masih tahap pendaftaran dan Penyampaian  hasil dalam bentuk Nominal Kekayaan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan.

Penyampaian LHKPN ini sendiri merupakan langkah atau upaya keduanya untuk menunjukan ketaatan mereka dalam mengikuti peraturan sesuai dengan UU no 28 tahun 2009.


“Ya, pagi ini saya bersama wakil mendatangi kantor Perwakilan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Gubernur Riau," kata  HM Harris lewat ponselnya.

"Ini saya lakukan mengikuti ketentuan UU no 28 tahun 2009. Kemudian berdasarkan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pelaporan LHKPN," jelasnya lagi.

Sebagai mana diketahui, dari laporan ini disampaikan kepada LHKPN dan seterusnya juga disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini didasarkan Pasal 10 s.d. 19 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo. Pasal 71 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada prinsipnya, Masih kata HM Harris, bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.

Ia juga mengungkapkan pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap pejabat negara termasuk pengguna anggaran di instansi pemerintah. “Hal itu sebagai bentuk transparansi pejabat kepada masyarakat dan yang lebih penting guna mencegah tindak pidana korupsi,”jelasnya.(pen)