Sidang Dana Hibah Bengkalis

Hakim Perintahkan, Jadikan Bobby Tersangka

Hakim Perintahkan, Jadikan Bobby Tersangka

PEKANBARU (riaumandiri.co) - Teka-teki tentang sosok Bobby Sugara, yang diduga memiliki peran penting dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bengkalis, hingga kini belum kunjung terjawab. Pria itu masih menjadi sosok yang misterius.

Sesuai rencana, seharusnya yang bersangkutan hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (25/8), untuk dimintai keterangannya. Pasalnya, ia dinilai sebagai orang yang paling mengetahui seluk beluk aliran dana tersebut. Bahkan Bobby yang bertindak selaku broker, disebut-sebut mendapatkan dana yang fantastis dalam kasus itu, yakni sebesar Rp17 miliar. Menyikapi hal itu, majelis hakim yang mengadili kasus itu, memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkannya sebagai tersangka,

Hakim dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Kabupetan Bengkalis tersebut.

Perintah itu ditegaskan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, dalam sidang yang digelar Kamis kemarin. Sidang tersebut masih mengagendakan saksi untuk dua terdakwa, yakni mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis, H Azrafiani Aziz Rauf.

Dalam sidang kemarin, majelis hakim kembali menagih janji penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, yang akan menghadirkan Bobby ke persidangan. "Kenapa dia (Bobby Sugara,red) tidak hadir. Jangan main-main ya sama pengadilan," ungkap Hakim Ketua, Marsudin Nainggolan, kepada saksi saksi Kompol Edy Munawar, yang merupakan Kanit I Subdit III Dit Reskrimsus Polda Riau.

Mendapat pertanyaan itu, Edy mengatakan pihaknya telah berupaya mencari Bobby Sugara. Namun yang bersangkutan telah melarikan diri.

"Anggota saya sudah dua hari di lapangan mencari dia (Bobby Sugara,red), Yang Mulia. Awalnya, saat kita hubungi dia janji mau datang sendiri. Katanya jam 14.30 WIB mau datang. Sampai saat ini kita telepon lagi, nomornya sudah tidak aktif. Sampai saat ini pun anggota masih mencari. Diduga  sudah melarikan diri," terangnya.

Mendengar jawaban tersebut, Marsudin yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, menanyakan kepada saksi terkait surat perintah menjemput Bobby Sugara.

"Ini ada ga surat perintahnya," tanya hakim lebih lanjut. "Ada yang mulia, tapi (surat perintahnya) di kantor," jawab Edy. "Perlihatkan nanti ke majelis hakim ya," timpal ketua hakim. "Siap Yang Mulia," Edy menjawab kembali.

Dalam persidangan itu, majelis hakim juga memerintahkan saksi Kompol Edy Munawar untuk menetapkan Bobby Sugara sebagai tersangka untuk kasus TPPU penyimpangan dana hibah. Perintah tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, Bobby sebagai broker proposal dana hibah diduga menikmati uang yang sangat fantastis, yakni Rp17 miliar.

"Saksi, tetapkan Bobby Sugara ini menjadi tersangka TPPU. Biar tidak bisa kemana-mana dia," perintah hakim. "Siap yang mulia," kata Edy menanggapi.

Bobby Sugara, diduga sebagai calo dalam pengajuan proposal dana hibah bernilai Rp272 miliar. Bobby Sugara disebut-sebut oleh saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau mendapat fee sebesar 20 persen dari kelompok penerima aliran dana.


Bobby selaku calo menikmati sebesar Rp17.548.500.000, dan para pengurus masing-masing kelompok dana hibah sebesar Rp7.230.740.000. Kerugian negara lainnya diduga dinikmati oleh anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Seperti diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU, disebutkan Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis 2009-2014 bersama-sama dengan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sekaligus yang juga Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis, serta almarhum Asmara Hasan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau Sekda Bengkalis 2012, Azrafiani Azis Rauf selaku Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis, turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
 
Dalam pelaksanaan pencairan dan penggunaan dana hibah Bengkalis tahun 2012 tersebut ternyata terdapat penyimpangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan terdakwa Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, bersama sejumlah nama lainnya diduga telah menguntungkan orang lain yaitu oknum anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 antara lain Jamal Abdillah Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp133.500.000, Muhammad Tarmizi Rp600.000.000, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60.000.000, Mira Roza Rp35.000.000, Yudi Rp25.000.000 dan Amril Mukminin Rp10.000.000.

Mantan anggota DPRD Bengkalis lainnya, yakni Heru Wahyudi Rp15.000.000. Kini Heru menjadi tersangka dalam kasus ini dan berkasnya perkaranya masih dalam proses di Polda Riau. (dod)