Perusahaan Diimbau Buat Skala Upah

Perusahaan Diimbau Buat Skala Upah

DUMAI (HR)-Walikota Dumai, H Khairul Anwar mengimbau perusahaan secara tertulis agar segera membuat skala upah yang ditetapkan bersama antara pihak perusahaan dengan pekerja.Imbauan tersebut dilayangkan kepada perusahaan-perusahaan melalui Disnakertrans Kota Dumai.

"Ya, kita sudah menyurati perusahaan agar segera membuat skala upah yang ditetapkan bersama antara pihak perusahaan dengan pekerja dengan memperhatikan beberapa aspek seperti masa kerja, golongan, pendidikan, keterampilan, kinerja, dan produktifitas yang pendekatannya mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan petunjuk teknisnya diatur oleh Kepmen Nakertrans RI," ujar Amiruddin, Kepala Disnakertrans Kota Dumai, di ruang kerjanya.

Menurut Amiruddin, penyusunan skala upah sangat berguna baik bagi perusahaan maupun bagi buruh/pekerja. Bagi pekerja apabila upahnya senantiasa diperhatikan atau ditingkatkan tentunya akan bekerja dengan baik sehingga produktifitas perusahaan bisa meningkat sesuai dengan keinginan perusahaan agar produktifitas perusahaan terus meningkat.

"Skala upah menurut UU nomor 13 tahun 2003 dan Kepmenakertrans No. 49/Men/2004 adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya dari yang tertinggi sampai yang terendah.

Sedangkan, skala upah adalah kisaran nilai nominal upah menurut kelompok jabatan," jelasnya.
Amiruddin menjelaskan sejauh ini belum ada perusahaan di Dumai yang menerapkan skala upah. Perusahaan masih mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Dumai.

Berdasarkan SK Gubernur Riau nomor Kpts 15/1/2015 tentang upah minimum kabupaten/kota se Provinsi Riau tahun 2015, UMK Dumai ditetapkan Rp2,2 juta.

"Jika ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMK akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang ada," tegasnya.***