Masa Sidang II Ditutup, Wakil Rakyat Reses

DPRD Riau Sampaikan Pokok Pikiran Terhadap APBD-P 2016

DPRD Riau Sampaikan Pokok Pikiran Terhadap APBD-P 2016
PEKANBARU (Riaumandiri.co) - DPRD Provinsi Riau melakukan rapat paripurna penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Riau terhadap APBD Perubahan tahun anggaran 2016 dan penutupan masa reses masa sidang ke-II sekaligus pengumuman masa reses, Rabu (24/8) di ruang paripurna DPRD Provinsi Riau.
 
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo didampingi dua wakil ketua DPRD Riau lainnya Manahara Manurung dan Noviwaldy Jusman. Dihadiri 33 dari 65 anggota DPRD Riau. Hadir langsung Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Turut hadir unsur-unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopinda) Riau, sejumlah kepala dinas dan kepala badan, asisten, staf ahli, kepala bidang di lingkungan pemprov Riau, pimpinan bank dan perguruan tinggi.
 
Pimpinan sidang paripurna Sunaryo menyebutkan, mengenai pokok pikiran bukan yang baru karena diatur peraturan yang lebih tinggi kewajiban dan juga diatur tatib DPRD Riau dalam menampung aspirasi konstituen secara berkala dan menindaklanjutinya. "Penetapannya berdasarkan yang dilakukan selektifitas dan profesional disusun dan diusulkan," jelas Sunaryo.
 
Dilanjutkannya, pokok pikiran sudah dibahas dalam rapat badan musyawarah (banmus) DPRD Riau untuk disampaikan dalam paripurna. Selanjutnya dibacakan pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Riau terhadap APBD-P 2016 yang dibacakan Anggota DPRD Riau Sulastri.
 
Sulastri menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD Riau terhadap RAPBD-P 2016. "Secara umum pokok-pokok umum pikiran DPRD Riau terhadap APBD perubahan tahun 2016 ini memprioritaskan program kesiapan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pendidikan keshatan peningkatan ekonomi masyarakat," ungkap Sulastri.
 
Disebutkannya, langkah-langkah yang dilakukan badan anggaran DPRD provinsi Riau dalam rangka menelaah pokok-pokok pikiran ini antara lain, pertama menginventarisir untuk jenis program atau kegiatan yang diusulkan DPRD Provinsi Riau dalam dokumen tulisan menelaah pokok-pokok pikiran yang dikelompokan ke dalam urusan skpd, kedua mengkaji pandangan pertimbangan yang disampaikan terkait usulan program kegiatan yang ditelaah tersebut. Ketiga, mengevaluasi peningkatan kinerja yang diusulkan tersebut di lokasi yang diusulkan.
 
"Perlu, kami tegaskan disini bahwa pokok-pokok pikiran ini adalah hak anggota DPRD Riau  yang bersumber dari laporan hasil reses pada masing-masing daerah pemilihan yang diterima secara langsung dari kelompok masyarakat.  Tidak ada satupun anggota dprd melakukan penitipan proyek pada rapbd baik perseorangan atau lewat komisi atas nama pokok-pokok pikiran DPRD Riau," tegas Sulastri.
 
Lebih lanjut, Sulastri menjelaskan, pembahasan rapbd antara komisi dprd Riau bersama satuan kerja perangkat daerah (skpd) pemprov Riau. "Tidak ada yang berujung pengusulan proyek dengan mengatasnamakan pokok-pokok pikiran DPRD," ujar Sulastri.
 
Dilanjutkannya, pokok-pokok pikiran DPRD Riau untuk RAPBD perubahan tahun anggaran 2016 terdiri dari 477 kegiatan senilai Rp118,594 miliar. Rekomendasi Badan Anggaran DPRD provinsi Riau, jika dilihat dari sisi praktik pokok-pokok pikiran ini kurang menarik bagi DPRD provinsi Riau karena beberapa hal, antara lain; penyusunan pokok-pokok pikiran ternyata membutuhkan waktu yang panjang sampai penetapan program pada rkpd.
 
"Disisi lain, banyak yang belum diatur bagaimana mekanisme penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD kepada eksekutif. Ketiga, rendahnya kepastian pokok-pokok pikiran DPRD Riau untuk ditampung dalam RKPD," papar Sulastri.
 
Kemudian, untuk memudahkan pokok-pokok pikiran kami merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, pemerintah provinsi Riau harus merealisasikan fisik dan keuangan atas semua pokok yang diusulkan dan diakomodir utk masuk APBD perubahan 2016. "Sehingga hal ini memenuhi hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses, tahapan perencanaan pembangunan," ujar Sulastri.
 
Pemerintah Provinsi Riau harus berkomitmen dalam melakukan perluasan pembangunan, perlindungan dan jangkauan pelayanan dasar bagi masyarakat miskin dan ketersediaan infrastruktur dan sarana pelayanan publik.
 
"Sehingga angka kemiskinan tahun 2015 sebesar 8,82 persen dapat ditekan menjadi 6,86 persen 2016 tahun 6,34 tahun 2017 sesuai penurunan kemiskinan pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd) Provinsi Riau tahun 2014-2019," tutur Sulastri.
 
Pemprov Riau seharusnya menyusun standar operasional prosedur mengenai pokok-pokok pikiran DPRD. "Sehingga dapat dipahami sesuai dengan perturan uu yang berlaku," tegas Sulastri.
 
Menurutnya, perumahan yang sehat dan teratur, dasar konstruksi ini hanya berbatas pembangunan rumah dengan fasilitas KPR dan BTN. Pada tahun 2014, pengembangan swasta telah membangun 3.808 unit perumahan yang tersebar pada beberapa kabupaten/kota dan provinsi. Yang terbanyak dibangun perumahan adalah dibangun di Kabupaten Kampar swasta sebanyak 2.238 unit, ibukota Pekanbaru 1.464 sisanya di Kabupaten Bengkalis, Dumai, Kabupaten Pelalawan, dan Siak 434 unit.
 
"Jika dibandingkan dengan tahun ini banyaknya perumahan dibangun pengembang swasta melalui KPR BTN mengalami kenaikan sebesar 11,23 persen," terang Sulastri.
 
Kemudian, terkait bidang Pariwisata, telekomunikasi dan informatika di Riau. Pada tahun 2014 jlh akomodasi 400 yang tersebar di kabupaten kota se-Riau. pku 105 atau fasilitas yang tersedia sekitar 13.169 kamar dan 21.292 tempat tidur di kota Pekanbaru. "Jumlah tamu asing di Provinsi Riau tahun 2014 adalah sebanyak 47.934 orang," tutur Sulastri.
Anggota DPRD Riau Sulastri membacakan pokok-pokok pikiran DPRD Riau terhadap APBD-P 2016 dalam rapat paripurna, Rabu (24/8) di ruang paripurna gedung DPRD Riau
 
Kemudian, setelah selesai dibacakan pokok-pokok pikiran DPRD Riau diserahkan kepada pimpinan Dewan Sunaryo. Selanjutnya, Sunaryo melakukan penyerahan pokok-pokok pikiran DPRD Riau kepada Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
 
Setelah itu, Pimpinan sidang paripurna Sunaryo melanjutkan sidang paripurna dengan agenda penutupan masa sidang II tahun 2016 sekaligus pengumuman masa reses anggota DPRD Riau.
 
Sunaryo menerangkan sebagaimana biasa dengan ditutupnya masa sidang kedua tahun 2016, maka selanjutnya 65 anggota DPRD Riau akan melakukan reses dan diumumkan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang kedua.
 
"Hal itu Sesuai tatib dewan pasal 70 ayat 4 dan 5, dimana reses dilaksanakan dalam 3 kali satu tahun anggaran setiap penutupan masa sidang, dan reses dilakukan paling lama 6 hari kerja," terang Sunaryo. Dijelaskannya, Berdasarkan rapat banmus telah disepakati reses anggota dewan dimulai 25 sampai 31  agustus.
 
"Kegiatan Reses dipergunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan dan menyerap aspirasi masyarakat daerah anggota dewan bersangkutan, dan dari hasil penyerapan aspirasi masing-masing anggota dewan akan membuat laporan dan melaporkannya ke pimpinan serta juga dilaporkan dalam rapat paripurna," terang Sunaryo.
 
Lebih lanjut Sunaryo menerangkan, laporan itu dilaporkan dalam rapat paripurna selanjutnya. Hasil reses akan dilaporkan kepada kepala daerah untuk bahan masukan dalam pembangunan yang akan diprogramkan untuk kesejahteraan masyarakat riau.
 
"Kegiatan reses juga sebagai wujud pertanggungjawaban dewan secara politisi terhadap masyarakat di dapilnya. Setelah melaksanakan kegiatan reses di dapilnya masing-masing para wakil rakyat di DPRD Riau akan kembali masuk kerja pada 1 September," pungkas Sunaryo sembari menutup rapat paripurna. (Adv)