Polres Siak Musnahkan Sabu Seberat 3 Kg dan 6 Ton Bawang Ilegal

Polres Siak Musnahkan Sabu Seberat 3 Kg dan 6 Ton Bawang Ilegal
SIAK (Riaumandiri.co) - Barang bukti Sabu seberat 3 Kg yang ditemukan oleh pihak kepolisian Polres Siak di dalam mobil Toyota Yaris pada lakalantas di lintas Kecamatan Kandis beberapa waktu lalu, siang tadi dilakukan Pemusnahannya di belakang kantor Polres Siak, Rabu (24/8/2016).  
 
Sebelum dimusnahkan, dilakukan penanda tangani berita acara secara hukum oleh pihak Polres Siak, Kepala Pengadilan Negeri Siak Asmudi, Kepala Kejari Siak yang diwakili Kasi Pidum Wiliyansom, ketua DPRD Siak Indra Gunawan dan anggota DPRD Siak Ismail Amir serta ketua Harian BNK Siak Sukman. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender
 
Polres siak AKBP Riska Pengabaen dilokasi mengatakan, pemusnahan narkotika ini telah memiliki kekuatan hukum yang kuat, sehingga barang bukti tersebut sudah dapat dimusnahkan.
 
Menurutnya, barang haram itu harus dimusnahkan secara cepat, karena tempat pengamanan yang ada di gudang Polres Siak sudah tidak memadai untuk dilakukan penyimpanan. Sehingga sangat berbahaya jika tidak dilakukan pemusnahan. 
 
Selain sabu-sabu seberat 3 Kg, pihak Polres Siak juga melakukan pemusnahan bawang merah ilegal sebanyak 6 ton. Dimusnahkan dengan cara dibakar.(efe)
 
Berita selengkapnya baca Haluan Riau edisi Kamis, 25 Agustus 2016