31 September tak Urus KTP, Data Dinonaktifkan

31 September tak Urus KTP, Data Dinonaktifkan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan, 31 September 2016, menjadi batas akhir masyarakat merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bila tidak, diberikan sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan data KTP, sehingga penduduk tidak bisa mendapatkan pelayanan publik.


Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pekanbaru, Baharudin, mengatakan, kebijakan itu memang akan diterapkan di Pekanbaru. bertujuan mengingatkan masyarakat agar yang sudah wajib memiliki KTP segera mengurusnya. Karena selama ini meski sosialisasi terkait hal itu sudah sering dilakukan, masyarakat masih terkesan enggan mengurusnya.


" Kan ada masyarakat yang sudah wajib memiliki KTP karena sudah cukup usia tapi masih enggan mengurusnya, maka untuk menegaskannya diberlakukan sanksi itu. Berupa penonaktifan KTP, nah kalau sudah dinonaktifkan tentu masyarakat bersangkutan sulit mendapatkan pelayanan. Tapi bukan artinya dinonaktifkan permanen, bisa dibuka kembali dengan mendatangi kantor Disdukcapil," kata Baharudin, Selasa (23/8).



Terkait masayarakat yang sudah merekam, tapi pencetakannya belum selesai, untuk bisa terus mendapatkan pelayanan, Baharuddin mengatakan, 31 September akan mengeluarkan rekomendasi. Menerangkan bahwa masyarakat tersebut sudah melakukan perekaman e-KTP. Artinya, kalau masyarakat sudah melakukan perekaman, didalamnya sudah terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Keluarga.


"Rekomendasi yang kita keluarkan sudah bisa dijadikan dasar kuat kalau masyarakat ingin menguurus pelayanan wajib punya KTP, begitu juga bagi masyarakat yang akan menikah," tandas Bahar.

Disinggung terkait kebijakan Kemendagri yang menyebut, masyarakat yang ingin melakukan perekaman E-KTP tidak perlu melalui rekomendasi dari Raukun Tetangga dan Rukun Warga. Bahar membenarkan, tapi dengan catatan masyarakat harus sudah memiliki Kartu Keluarga. Kalau belum, artinya harus mengikuti prosedur seperti biasa yakni, perlu rekomendasi RT/RW, surat kleterangan pindah dan persyaratan lain.

" Kebijakan itu memang benar adanya, tapi diberlakukan bagi masyarakat yang sudah memiliki Kartu Keluarga, kalau belum, prosedurnya sama seperti yang sudah- sudah. Kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh KTP," kata Kadisdukcapil.

Ditanya berapa lama waktu yang diperlukan dalam pengusursan KTP di Pekanbaru, lantaran Kemendagri juga menyebut, dalam pebgurusan KTP tidak butuh waktu lama, Bahar menjawab, itu bisa dilakukan kalau semua faktor pendukung lancar. Seperti blangko yang cukup, dan mesin stanby mencetak lembar KTP.

"Kalau semua lancar jelas bisa dilakukan cepat pembuatan KTPnya, tapi terkadang blangko kosong, mesin juga ada yang rusak. Kalau untuk bulan Agustus ini, adalah blangko di kantor kita, dari lima mesin cetak KTP yang kita punya, tiga diantaranya rusak masih proses perbaikan," kata Bahar.

Dijelaskannya, ke depan untuk pembuatan KTP diperkirakan bisa dilakukan cepat, pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima, saat ini pemerintah pusat sudah mendapatkan pemenang tender pengadaan blangko sedang dicetak selanjutnya akan didistribusikan ke daerah

"Kita berharap pemerintah pusat bisa memberikan blangko KTP untuk Kota Pekanbaru lebih banyak lagi untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Kita imbau masyarakat untuk segera merekam E-KTP di UPTD terdekat, untuk pencetakan KTP sementara ini belum bisa banyak, karena mesin masih rusak, kalau lima mesin bagus semua tentu bisa cetak banyak, karena satu mesin bisa mencetak sampai 150 lembar. Dalam satu hari itu, kita harus mencetak KTP 600-700 lembar KTP. Namun demikian, kita berharap bisa lancar setiap hari," tandas Bahar.(her).