Kemendagri: Buat e-KTP Cukup Bawa KK

Kemendagri: Buat e-KTP Cukup Bawa KK

JAKARTA (riaumandiri.co)-Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam negeri, Zudan Arif, menegaskan, saat ini tidak ada aturan yang rumit bagi masyarakat yang ingin mengurus e-KTP. Dalam hal ini, masyarakat cukup membawa Kartu keluarga dan tidak perlu lagi membawa surat pengantar lainnya.


"Ini kami tadi sudah menegur kelurahan dan kecamatan yang meminta syarat lain," jelas Zudan Arif, Selasa (23/8).
Dikatakan, syarat itu tinggal ditunjukkan ke petugas, utamanya KK untuk proses pembuatan e-KTP. Dia berharap program pemerintah pusat ini didukung semua pegawai di kelurahan dan kecamatan.


"Pemerintah itu harus satu, melayani warga," imbuh dia.
Sementara soal kekurangan stok blanko e-KTP di kelurahan dan kecamatan di sejumlah daerah, seperti yang marak disorot belum lama ini, pihaknya menjamin semua daerah di Indonesia sudah dikirimkan blanko.



"Silakan cek ke Disdukcapilnya. Kami sudah kirimkan," tegasnya. Dikumpulkan Selain itu, Kemendagri juga akan mengumpulkan seluruh kepala Disdukcapil di kabupaten dan kota. Semua akan diberi pengarahan bagaimana memberikan pelayanan dengan cepat dalam proses e-KTP. Dengan demikian, pada akhir September mendatang, diharapkan seluruh rakyat Indonesia harus sudah memiliki e-KTP.
"Besok di Riau akan dikumpulkan dari seluruh Indonesia," terangnya lagi.


Zudan menegaskan, nantinya semua petugas Disdukcapil dan juga yang melayani di kecamatan dan kelurahan harus membantu masyarakat. Program e-KTP mesti terpenuhi pada akhir September. "Kemudian kami akan turun langsung memantau," tegas dia.


Zudan kembali menegaskan, tidak ada lagi alasan blanko kosong karena semua sudah didrop ke kabupaten dan kota. Tak hanya itu saja, dia sudah memerintahkan kepala Disdukcapil mengecek ketersediaan blanko e-KTP agar segera memberikan pelayanan ke warga.
"Pemerintah harus melayani. Dan kami akan komunikasi daerah mana yang tidak ada blanko," ujarnya menjamin. (dtc, sis)