Capai Rp334,14 Miliar

Pusat Tunda DAU Riau, Rohul dan Inhil

Pusat Tunda DAU  Riau, Rohul dan Inhil

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kementerian Keuangan telah merilis pemangkasan anggaran melalui penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum tahun 2016. Keputusan itu berlaku untuk 169 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang akan berlangsung hingga Desember 2016 mendatang. Total dana yang ditunda mencapai Rp19,418 triliun.


Dari 169 daerah tersebut, Provinsi Riau bersama Kabupaten Rokan Hulu dan Indragiri Hilir juga termasuk di dalamnya. Total anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang tertunda untuk tiga pemerintah ini mencapai Rp334,14 miliar.

Pusat Tunda Kondisi ini tentu saja akan berdampak besar terhadap penyusunan APBD Perubahan.

Untuk Provinsi Riau, penundaan dimulai bulan September dengan besar DAU yang ditunda Rp33,394 miliar per bulan. Sedangkan Rokan Hulu sebesar Rp26,118 miliar dan Indragiri Hilir Rp24,4 miliar per bulan.

Hal ini berarti, hingga empat bulan ke depan, tiga pemerintah tersebut tidak akan menerima dana DAU hingga Desember mendatang. Total anggaran yang tertunda untuk tiga pemerintah tersebut mencapai Rp334,14 miliar lebih.

Menanggapi adanya penundaan tersebut, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, mengaku baru mengetahui adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran DAU tahun 2016.

"Yang mana itu, tunggulah dulu ya," ujar Gubri, sambil meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan aset daerah (BPKAD) Riau, Indrawati Nasution, untuk menjelaskan.

Indrawati menjelaskan, dalam PMK tersebut mengatur tentang penundaan, bukan pemotongan DAU. Menurutnya dengan adanya PMK yang baru ini, tentu dampaknya kepada daerah sangat besar, terutama dalam penyusunan APBD Perubahan. Sehingga rancangan APBD Perubahan yang telah disusun saat ini, akan dibongkar kembali.

"Postur APBD Perubahan akan dibongkar lagi, itu dampak yang pasti bagi daerah,"ujar Indrawati.

Saat ini Pemerintah Provinsi Riau melalui TAPD sedang menyusun formulasi untuk menghadapi penundaan penyaluran DAU tersebut. Dirinya belum dapat memastikan seperti apa keputusan yang diambil.

"Kemungkinan untuk merampingkan Satker juga akan dilakukan dengan kondisi seperti ini. Untuk mengantisipasinya kita kan masih ada SILPA," tutup Indrawati.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani pernah mengatakan, pemerintah memangkas anggaran belanja dalam APBN-P 2016 sebesar Rp133,8 triliun. Pemangkasan ini mencakup anggaran belanja Rp65 triliun di Kementerian/Lembaga (K/L) serta transfer ke daerah Rp68,8 triliun.

Pemangkasan dilakukan karena realisasi penerimaan pajak tahun ini akan berada Rp218 triliun di bawah target.

DAU sendiri berfungsi untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (nur, san)