Jawaban Bupati Inhil Terhadap Pandangan Fraksi DPRD

6 Ranperda Diharapkan Dibahas Secara Seksama

6 Ranperda Diharapkan Dibahas Secara Seksama

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, yang langsung diwakili Bupati HM Wardan memberikan jawaban terhadap padangan sejumlah fraksi dalam rapat paripurna DPRD Inhil membahas pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2015 dan pengusulan 6 Rancangan Peraturan Daerah, Selasa (23/8).

Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Inhil, jalan Soebrantas Tembilahan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ferryandi, dan dihadiri Sekretaris Daerah, anggota DPRD, Sekwan dan sejumlah pejabat eselon dilingkungan Pemkab Inhil.


Bupati Inhil dalam penyampaiannya meucapan terima kasih kepada semua fraksi yang telah menyampaikan pemikiran berupa tanggapan, pertanyaan, saran dan pendapat terhadap pemandangan umum fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya.



Lebih lanjut Bupati berharap, seluruh Ranperda yang diusulkan dapat dibahas secara seksama, sehingga hasilnya bisa dieefektifkan.
Ditemui usai Rapat Paripurna ia mengatakan pemerintah daerah Kabupaten Inhil akan terus mengikuti pembahasan pertanggung jawaban APBD tahun anggran 2015 dan pembahasan enam Ranperda yang telah diusulkan sebelumnya, yang tentunya telah dijadwalkan oleh DPRD Inhil.


"Pemkab Inhil akan terus mengikuti agenda selanjutnya dalam pembahasan berikutnya, bersama pemerintah sesuai jadwal yang telah ditetapkan DPRD," ujar Bupati HM Wardan.


Sementara Pimpinan Pansus, Yusuf Said menyampaikan sesegera mungkin tim pansus yang telah dibentuk akan mulai melakukan pembahasan diantaranya, Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Indragiri Hilir, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Indragiri Hilir.


Kemudian perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2000 tentang Pajak Hasil Pertanian dan Perikanan.


"Tentunya secara substansi akan didalami lagi, nanti apakah rancangan ini akan terjadi perubahan yang signifikan kita lihat di pembahasan. Kita belum bisa jadwalkan kapan bisa selesai dan bisa di paripurnakan, apakah kesemuanya bisa jadi Perda, kita lihat nanti,"pungkasnya.(adv/hms)