Kurang dari 24 jam

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

PEKANBARU (riaumandiri.co)- Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, dua pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), SP (31) dan HS (29) ditangkap tim opsnal Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, Minggu (21/8).


Keduanya ditangkap setelah melarikan sepeda motor milik Suciati Anandes (23) warga jalan Kempas, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Sabtu (20/8) sekitar pukul 21.00 WIB saat korban berbelanja di swalayan, jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.


"Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci tergantung di sepeda motor dan melarikannya. Kemudian dibawa ke jalan Aur Kuning, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru untuk melepas TNKB Honda Beat warna merah milik korban," kata Kapolsek Bukit Raya, Kompol Firman Sianipar SH MH, Senin (22/8).



Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan, pelaku SP lebih dulu ditangkap saat berada di jalan Tengku Bay, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
"Setelah kita kembangkan, HS kita ringkus di jalan Puri Indah, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru berikut dengan barang bukti sepeda motor milik korban. Keduanya langsung digiring ke Mapolsek Bukit Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Kapolsek.


Ia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku, mengaku baru sekali melakukan aksi curanmor dengan modus mengambil kunci kontak sepeda motor korban.


"Kita masih akan melakukan penyidikan mendalam dan untuk proses hukum, keduanya dijerat pasal 363 KUHP, ancaman diatas lima tahun penjara," tutupnya.(grc/ara)- Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, dua pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), SP (31) dan HS (29) ditangkap tim opsnal Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, Minggu (21/8).


Keduanya ditangkap setelah melarikan sepeda motor milik Suciati Anandes (23) warga jalan Kempas, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Sabtu (20/8) sekitar pukul 21.00 WIB saat korban berbelanja di swalayan, jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.


"Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci tergantung di sepeda motor dan melarikannya. Kemudian dibawa ke jalan Aur Kuning, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru untuk melepas TNKB Honda Beat warna merah milik korban," kata Kapolsek Bukit Raya, Kompol Firman Sianipar SH MH, Senin (22/8).


Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan, pelaku SP lebih dulu ditangkap saat berada di jalan Tengku Bay, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
"Setelah kita kembangkan, HS kita ringkus di jalan Puri Indah, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru berikut dengan barang bukti sepeda motor milik korban. Keduanya langsung digiring ke Mapolsek Bukit Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Kapolsek.


Ia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku, mengaku baru sekali melakukan aksi curanmor dengan modus mengambil kunci kontak sepeda motor korban.


"Kita masih akan melakukan penyidikan mendalam dan untuk proses hukum, keduanya dijerat pasal 363 KUHP, ancaman diatas lima tahun penjara," tutupnya.(grc/ara)