Eksekusi Mati Pelaku Narkoba tak Melanggar Hukum

Eksekusi Mati Pelaku Narkoba tak Melanggar Hukum

SETELAH terlaksanannya eksekusi mati jilid III terhadap empat terpidana mati kasus narkoba, menunjukkan bahwa Indonesia bener-benar serius dalam memberantas mafia narkoba. Eksekusimati yang terapkan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Nar kotika Pasal 80 yang memuat sanksi pidana mati.


Meskipun banyak penolakan terkait hukuman eksekusi mati karena dianggap melanggar HAM dalam UUD 1945, namun hukuman mati dalam UU Narkotika tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945 lantaran jaminan hak asasi manusia  dalam UUD 1945 tidak menganut asas kemutlakan. Artinya, tidak harus dilaksanakan.


Dalam Konvensi Internasional Hukuman Mati, Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa serius terhadap kemanusiaan (extra ordinary) sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal. Dengan menerapkan hukuman berat melalui pidana mati untuk kejahatan serius narkotika, menunjukkan bahwa Indonesia tidak melanggar perjanjian internasional apapun. Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada Pasal 6 ayat 2 ICCPR masih membolehkan berlakunnya hukuman mati kepada negara peserta, khusus untuk kejahatan yang paling serius.



Selain itu, keputusan pengesahan undang-undang untuk penerapan mati telah sejalan dengan konvensi PBB 1960 tentang Narkotika dan Konvensi PBB 1988 tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Pasal 3 Universal Declaratioan of Human Rights, dan UU HAM sebab ancaman hukuman mati dalam UU Narkotika telah dirumuskan dengan hati-hati dan cermat, tidak diancamkan pada semua tindak pidana Narkotika yang dimuat dalam UU tersebut.


Meskipun dalam pelaksanaan eksekusi mati banyak menuai kecaman dan penolakan, seperti yang dilakukan oleh terpidana mati Michael Titus, HumpreyEjike, dan SeckOsmane warga negara Nigeria. Mereka menulis surat wasiat sebelum dilaksanakannya eksekusi, yang ditujukan kepada Dunia Internasional dengan menggunakan bahasa Inggris“Why Indonesia keep killing us like chickens (Kenapa Indonesia membunuh kami seperti ayam)?”.


Selain itu, mereka merasa di diskriminasikan dengan terpidana lainnya karena beranggapan memiliki warna kulit yang berbeda dan berasal dari negara yang tidak memiliki bargaining dengan Indonesia. Meskipun mereka merasa tidak dilakukan secara manusiawi dan adil di Indonesia, akan tetapi mereka telah berbuat kejahatan yang lebih kejam dengan merusak masa depan dan membunuh banyak masyarakat Indonesia. “Apakahitutidakadil?”, mereka yang mendapatkan keuntungan sedangkan masyarakat men jadi korban.


Pada kenyataanya,saat ini Indonesia telah menjadi negara darurat narkoba, karena angka prevalensi penyalahguna narkotika pada survei 2015 mencapai 2,20 persen atau lebih dari 4 juta orang yang terdiri dari penyalahguna coba pakai, teratur pakai, dan pecandu.


Jumlah angka tersebut menyebabkan dampak yang buruk bagi orang yang bersangkutan, diantaranya adalah tindak kejahatan, orangtua yang menelantarkan anaknya, perilaku seks menyimpang dan dampak buruk mengakibatkan kematian.


Selain itu, berdasarkanlaporan World Drugs Report tahun 2015, yang diterbitkan oleh UNODC, organisasi dunia yang menangani masalah narkotika dan kriminal, diperkirakan terdapat 246 juta orang atau 5,2 persen dari populasi dunia yang berusia 15-64 tahun, atau dapat pula dikatakan bahwa 1 dari 20 orang berusia 15-64 tahun, pernah menyalahgunakan narkotika.


Bahaya dari kejahatan narkoba bukan hanya terhadap dirinya sendiri, namun narkoba dapat membunuh kehidupan manusia bahkan masyarakat luas. Kejahatan dari narkoba bukan hanya menghilangkan belasan ribu nyawa tiap tahunnya, namun dapat mengancurkan kehidupan dan masa depan generasi penerus bangsa.


Bahaya narkoba yang semakin terlihat di depan mata, menjadi sebuah potensi ancaman bagi bangsa Indonesia terutama pada generasi muda. Selain mengancam bangsa, narkoba juga dapat dengan mudah mengancam orang di sekitar kita dan bahkan keluarga kita sendiri.


Oleh karena itu, narkotika adalah sebuah ancaman berbahaya bagi bangsa dan dunia, sehingga dengan bagaimanapun caranya tindak kejahatan narkotika harus segera diatasi sehingga tidak menjadikan kerawanan bagi masyarakat Indonesia. ***

pemerhati sosial kemasyarakatan.