faktual 24 agustus hingga 6 september

KPU Verifikasi Calon Independen

KPU Verifikasi Calon Independen

PEKANBARU (riaumandiri.co) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru dan Kampar melakukan verifikasi administrasi dan faktual bakal calon kepala daerah perseorangan atau independen untuk kedua daerah tersebut.

Komisioner KPU Pekanbaru, May Andri menerangkan, verifikasi adminitrasi dilakukan tanggal 21 hingga 23 Agustus 2016. Langkah berikutnya dilakukan KPU terhadap data dukungan bakal pasangan calon perseorangan di verifikasi faktual pada rentan waktu 24 Agustus hingga 06 September 2016 oleh PPS di masing-masing kelurahan dan kecamatan.

"KPU Pekanbaru setelah melakukan verifikasi adminitrasi. Proses verifikasi faktual akan dilakukan secara sensus oleh PPS dengan mendatangi setiap pendukung yang ada pada daftar dukungan bakal paslon perseorangan,"kata Anggota KPU Pekanbaru May Andri kepada Haluan Riau, Senin (22/8) di Kantor KPU kota Pekanbaru Jalan Arifin Ahmad.    


Ia menerangkan, peranan pemerintah daerah dalam tahapan Pilkada wajib memberi dukungan dan memfasilitasi proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan berdasarkan perundang-undangan berlaku.

"Hal itu mengacu kepada UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengamanatkan salah satu tugas kepada daerah dan wakil kepada daerah berperan serta mengembangkan kehidupan demokrasi. Verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan balon akan berlangsung selama hampir 14 hari," terang May.

Dilanjutkannya, Sistemnya petugas akan mendatangi satu per satu rumah dari pendukung paslon perseorangan atau mekanisme lain yakni tim calon perseorangan dapat mengumpulkan masa di suatu tempat dengan dilakukan verifikasi massal.

"Setiap Lurah diharapkan memberi fasilitas seandainya calon ingin mengumpulkan masa di suatu tempat untuk kelancaran verifikasi dan diwajibkan ikut serta menandatangani formulir B2-KWK terkait dukungan calon sebagai bukti sah verifikasi di tingkat kelurhan," pungkas May.

Kampar Begitu juga di Kampar, KPU Kabupaten Kampar melalui PPS akan melaksanakan verifikasi faktual 24 Agustus mendatang.

"Setelah melewati proses penyerahan berkas dukungan ketiga bakal pasangan calon beberapa waktu lalu, KPU melalui PPS akan mulai melakukan verifikasi faktual 24 Agustus hingga 6 September mendatang, dari proses ini maka akan terbukti siapa mendukung atau tidak," terang Ketua KPU Kampar, Yatarullah saat dijumpai, Senin (22/8).

Ketua KPU juga menuturkan, setelah selesai tahapan verifikasi faktual nantinya maka dilanjutkan dengan pencalonan baik dari bakal calon perseorangan maupun dari partai politik pada 21-23 September mendatang.

"Tanggal 21 hingga 23 September mendatang kita akan membuka pendaftaran atau pencalonan baik dari paslon perseorangan maupun melalui partai politik, meskipun misalnya dukungan paslon perseorangan tidak mencapai target 40.863 KTP yang mendukung, tetap bisa mendaftar karena masih ada tahapan perbaikan setelah itu," beber Yatarullah. ***