Saat Paripurna, Dewan Pertanyakan Mobil Wabup yang Disulap Jadi Plat Merah

Saat Paripurna, Dewan Pertanyakan Mobil Wabup yang Disulap Jadi Plat Merah
TELUK KUANTAN (Riaumandiri.co) - Anggota DPRD Kuansing mempertanyakan mobil pribadi jenis Pajero dengan nomor polisi BM 2 K yang disulap menjadi mobil dinas (Mobnas) dan digunakan oleh Wakil bupati Kuansing H Halim. Kejadian tersebut berlangsung saat sidang paripurna Ranperda pertanggungjawaban APBD 2016, Senin (22/8/2016).
 
Sikap protes itu disampaikan ketua Komisi B DPRD Kuansing, Rustam Effendi. Ia menyampaikan intruksi sebelum sidang paripurna usai, saat Bupati H Mursini masih berdiri di mimbar menyampaikan pidato pemerintahan. 
 
Intruksi anggota DPRD Kuansing ini sontak membuat segenap anggota DPRD Kuansing dan tamu yang hadir terkejut. "Sesuai aturan mobil dinas yang digunakan Wabup dengan nopol BM 2 K ini tidak sesuai aturan, ini tidak dibenarkan karena statusnya mobil pribadi, tapi memakai plat merah," ujar Rustam Effendi dalam intruksinya.
 
Rustam beralasan, kalau nanti biaya operasional mobnas Wabup ini dianggarkan, maka ini akan menyalahi aturan, karena status mobil tersebut mobil pribadi, tidak sewa dan bukan milik pemerintah. "Kita minta mobnas Bupati dan Wabup ini segera dilelang, dipakai tak dipakai itu terserah nantinya, yang jelas ini sudah melalui proses dan disetujui Gubernur," katanya.(rob)
 
Berita selengkapnya baca Koran Haluan Riau edisi Selasa, 23 Agustus 2016