Dikirim Via Pos

Mendagri Teken Surat Usulan Pemprov Riau

Mendagri Teken Surat Usulan Pemprov Riau

PEKANBARU (HR)-Pemprov Riau akhirnya bisa bernafas lega. Hal itu setelah Menteri Dalam Negeri menandatangani surat permohonan Pemprov Riau, terkait penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemprov Riau yang baru. Surat tertulis Menteri Dalam Negeri tersebut juga akan menjadi pedoman bagi Pemprov Riau dalam menjalankan APBD Riau 2015.

Namun demikian, surat tersebut tidak bisa dibawa langsung Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, M Guntur, yang memang ditugaskan Plt Gubernur Riau untuk menjemputnya.

Sesuai aturan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengirim surat tersebut melalui pos.

"Saya sudah ke Kemendagri, surat itu sudah ditandatangani menteri. Tapi mereka tidak mau menyerahkan langsung surat itu. Sesuai dengan SOP, kata mereka, akan dikirmkan via pos," terang Guntur, Senin (9/2) dari Jakarta.

Ketika ditanya kapan surat itu akan dikirim, Guntur mengatakan secepatnya. Biasanya, kalau sudah ditandatangani akan dikirimkan langsung. "Secepatnya, paling besok (hari ini, red). Paling tidak, siang sudah sampai," terangnya.

Dengan telah ditandatanganinya surat tersebut, maka APBD Riau 2015 sudah bisa dijalankan pada minggu ini. Sesuai petunjuk Kemendagri sebelumnya, Pemprov Riau dibolehkan melaksanakan APBD 2015 dengan menggunakan Struktor Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru. Dalam hal ini, Plt Gubernur Riau disarankan menunjuk Plt bagi satuan kerja yang baru.

Jadi Pedoman
Sementara itu, Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, saat dikonfirmasi mengatakan, surat tersebut memiliki arti penting, karena akan menjadi pedoman bagi Pemprov Riau dalam menjalankan APBD Riau 2015. Begitu juga untuk proses seleksi pejabat yang akan duduk dalam SOTK baru nanti.

"Surat itu menjadi pedoman bagi kita. Kalau sudah ada pedomannya, minggu ini semuanya bisa berjalan," terangnya.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai seleksi pejabat, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Plt Gubri mengatakan dalam minggu ini juga akan dijalankan. Namun tetap juga menunggu surat rekomendasi dari Mendagri, khususnya terkait bagaimana tata cara pelaksanaannya.

Dibolehkan
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan, DPRD dan Pemprov telah bertemu dengan Kemendagri pada Jumat (6/2) lalu. Dalam pertemuan itu, Plt Gubri diperkenankan menunjuk Plt bagi pejabat yang akan memimpin satker baru. Sementara satker lama yang tidak mengalami perubahan, tidak perlu ditunjuk Plt.

"Penunjukan Plt hanya untuk satker baru. Tidak perlu dilantik, hanya perlu SK penunjukan Plt-nya," terangnya.

Sedangkan untuk satker lama yang tidak mengalami perubahan, tetap jalan sebagaimana lazimnya, tidak ada perubahan. "Dinas atau badan lama yang tidak masuk SOTK baru , tidak ada perubahan, tetap jalan," jelas Dedet.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, masa kerja Plt untuk satker yang baru tersebut adalah hingga ditunjuknya pejabat defenitif. "Yakni, pejabat definitif  hasil seleksi tim seleksi sesuai UU ASN," pungkas Dedet. (nur, rud)