BKD: Jumat Batas Waktu Daftar Ulang CPNS

BKD: Jumat Batas Waktu Daftar Ulang CPNS

TELUK KUANTAN (HR)-Badan Kepegawaian Daerah Kuantan Singingi menyatakan hingga kemarin sudah 34 Calon Pegawai Negeri Sipil yang melakukan daftar ulang. BKD memberi tenggat waktu pendaftaran ulang hingga Jumat, 13 Februari ini.

"Dari 37 orang yang dinyatakan lulus, tinggal tiga yang belum meendaftar ulang guna melengkapi berkas," ujar kepala BKD melalui Kabid Administrasi Kepegawaian, Iwan Susandra, Senin (9/2) di Teluk Kuantan.

Ditegaskan Iwan, jika peserta yang dinyatakan lulus pada akhir 2014 tidak melakukan daftar ulang sampai batas waktu ditentukan, secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri. "Untuk itu, kita berharap agar tiga orang ini segera melakukan daftar ulang di BKD," lanjut Iwan.

Ia menyatakan, tidak ada waktu tambahan bagi peserta yang lulus untuk melakukan daftar ulang. "Semakin cepat berkasnya masuk, tentu semakin cepat juga kita memprosesnya," ujar dia.

Sementara itu, terkait CPNS K2 yang tak kunjung mendapatkan NIP-nya, Iwan menyatakan masih dalam tahap verifikasi oleh BKN di Kanreg XII Pekanbaru. "Saat ini masih proses verifikasi di Pekanbaru," tutupnya. ***