Pandangan Umum Fraksi DPRD Riau Beragam

Paripurna Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Paripurna Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

PEKANBARU-DPRD Provinsi Riau melakukan rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau, Selasa (16/8) di ruang paripurna gedung DPRD Provinsi Riau.

Dalam paripurna tersebut pandangan fraksi-fraksi DPRD Riau beragam. Kendati demikian, fraksi-fraksi DPRD Riau mendukung ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau untuk efisiensi dan efektifitas supaya realisasi penyerapan anggaran juga dapat ditingkatkan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Noviwaldy Jusman didampingi wakil ketua DPRD Riau lainnya Manahara Manurung. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi. Paripurna dihadiri 41 Anggota DPRD Provinsi Riau.


Turut hadir Kepala Dinas dan Kepala Badan di lingkungan pemerintah provinsi Riau. Unsur forkominda dan rektor perguruan tinggi dan masyarakat.
Pandangan umum fraksi Partai Golkar disampaikan juru bicaranya, Sulastri. Golkar memberikan apresiasi Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau tersebut, fraksi Golkar berharap agar kedepannya ranperda pembentukan sususnan perangkat daerah ini berdampak kepada pembanguanan Riau lebih berkembang lebih maju lagi kedepannya.


"Sebelum ini diperdakan, pemerintah provinai Riau diminta untuk mempedomani terlebih dahulu penyusunan peraturan pemerintah tersebut, agar pembagian kewenangan bagi setiap SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) di lingkungan pemprov Riau yang ada sudah diatur sangat jelas tentang pemerintahan daerah, baik itu urusan pemerintahan wajib dan urusan pilihan," terang Sulastri.


Hal senada juga disampaikan oleh fraksi PDI Perjuangan DPRD Riau melalui juru bicaranya Almainis, ia menyampaikan naskah akademis ranperda ini masih perlu dipertaajam lagi, agar tidak tumpang tinmdih dengan peraturan yang ada sebelumnya.


"Yang perlu dipertajam secara fundamental yakni prihal latar belakang harus dijelaskan alasan penyusunan akademis ranperda ini. Dan SOTK yang dibentuk nantinya kaya fungsi dan cakap dalam menjalankan program kerja mereka,"ungkapnya.  

 
Fraksi PDIP menilai, pemprov Riau masih perlu melakukan banyak hal yang dapat dilakukan dengan ranperda ini seperti efesiensi anggaran, dan penggabungan beberapa SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) di lingkungan pemprov Riau yang ada. "Sehingga, penggabungan kedinasan harus dilakukan tentunya sesuai dengan efektifitas kinerjanya masing-masing. Penggabungan Kedinasan ini juga akan menghemat anggaran nantinya," terang Almainis.


Sementara itu, pandangan umum fraksi PAN disampaikan juru bicaranya Musyaffak Asikin. Fraksi PAN berharap Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau ini kinerja SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) di lingkungan pemprov Riau dapat berjalan dengan lebih baik.


"Sehingga, jangan sampai pelayanan masyarakat tidak terlambat pekerjaan yang bisa diselesaikan segera diselesaikan berhari-hari dengan alasan pimpinan sedang dinas luar dan sedang rapat dengan alasan yang dibuat buat sehingga pelayanan terlambat dan terkendala," ujar Musyaffak.


Dilanjutkannya, dengan adanya perda ini nantinya pelayanan masyarakat jauh lebih baik, kemudian jabatan staf ahli gubernur dianggap sebagai jabatan yang parkir sementara sambil menunggu jabatan yang lebih baik.


"Untuk itu, fraksi PAN menilai perlu penunjukan yang jelas dan tegas dalam penunjukan staf ahli tersebut, kepala daerah harus objektif dan selektif dalam melakukan pengangkatannya," terang Musyaffak.


Kemudian, pandangan umum fraksi Gerindra Sejahtera disampaikan juru bicaranya Mansyur HS. Fraksi Gerindra Sejahtera berharap agar Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau ini disusun sesuai dengan urusan beban kerja dan sumber daya manusia (sdm) yang memadai penataan kelembagaan daerah yang dapat berkembang jauh lebih baik dalam meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.


"Yang pada akhiranya dapat meningkatkan kesejahteraan daerah. Ini semua penyusunannya harus disesuaikan dengan faktor jumlah penduduk, beban kerja dan kemampuan keuangan daerah supaya tidak sama antar daerah," terang Mansyur.


Mansyur menyatakan, setelah membaca dan mencermati tentang ranperda ini, maka fraksi gerindra sejahtera memberikan beberapa masukan dan beberapa pertanyaan. Pertama, terang Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, secara umum fraksi gerindra sejahtera, penyusunan ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau ini yang disusun dengan relatif singkat ini perlu dipertajam.


"Aspek-aspek landasan dan perlu dilakukan padu serasi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan aturan yang mengatur tentang perangkat daerah," terangnya.


Selanjutnya, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau melalui juru bicaranya Firdaus. Menurut fraksi pkb penataan ulang terhadap SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) yang ada.

"Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau  setelah disahkan dan diterapkan perdanya diharapkan membawa perubahan signifikan, sesuai dengan beban kerja dan penataan yang rasional efektif dan efisien," terang Firdaus.


Dilanjutkannya, pengelompokan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja)ini seharusnya dilakukan berpijak pada analisis kebutuhan kedinasan dan badan sesuai dengan tujuan dan memunculkan lembaga baru yang efisien dan memiliki efektifitas.


"Dalam penyusunan ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau diharapkan agar memperhatikan azas efisiensi dan tepat guna sehingga tidak membebani keuangan daerah," ujar Firdaus.


Dengan demikian, lanjut dia, revisi SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) dengan ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau ini tidak semata-mata hanya mengikuti peraturan perundangan semata, namun juga dilakukan memang disesuaikan dengan kebutuhan.


"Fraksi pkb meminta agar mematuhi semua ketentuan dan aturan itu. Fraksi okb meminta gubernur Riau menimbang kebutuhan sesuai dengan kebutuhan struktur, sebab tannpa pejabat kompeten pada bidangnya akan sulit menyelesaikan masalah di SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) mereka," terangnya.
Lebih lanjut, fraksi pkb berharap agar ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau ini segera dapat dibahas dengan pihak terkait dan pansus nantinya setelah dibentuk, dan diharapkan dapat dijadikan acuan perda untuk pemerintah kabupaten kota di Riau.


Pandangan umum fraksi selanjutnya disampaikan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui juru bicaranya Malik Siregar. Fraksi PPP meminta agar penggabungan dapat dilakukan antara SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) yang memiliki kedekatan dan tidak memiliki beban kerja yang besar sehingga dapat dilakukan secara efektif dan supaya terjadi efisien anggaran pemerintah daerah.


"Kita fraksi PPP meminta agar sotk Perpustakaan supaya dapat digabung dengan badan kearsipan karena beban kerja kedua instansi ini tidak terlalu besar," ungkap Malik.    


Terakhir, Fraksi Nasdem Hanura menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau melalui juru bicaranya Suhardiman Amby. Fraksi Nasdem Hanura mendukung ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau untuk penyusunan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) yang efektif dan efisien sesuai dengan beban kerja pada masing-masing sotk. "Sehingga, semaunya harus sesuai diharapkan perubahan sotk pemprov Riau ini nantinya tidak hanya dapat melakukan efisien kerja dan menghemat anggaran, namun dapat meningkatkan kinerja dengan meningkatkan serapan realisasi apbd yang sudah dianggarkan," terang Suhardiman.


Setelah itu, paripurna direncanakan akan dilanjutkan dengan agenda paripurna pengumuman Ketua DPRD Riau, namun tidak jadi dilaksanakan karena belum dijadwalkan dalam badan musyawarah dan rapat banmus yang dilakukan sebelum paripurna digelar juga tidak memenuhi kuorum paripurna. Akhirnya, pimpinan paripurna Noviwaldy Jusman membatalkannya dan paripurna akan dilakukan setelah diagendakan banmus DPRD Riau. Selanjutnya, Noviwaldy selaku pimpinan rapat paripurna menutup rapat paripurna. (adv)