Sidang Korupsi Dana Hibah Bengkalis

Penyidik Siap Hadirkan Bobby Sugara

Penyidik Siap Hadirkan Bobby Sugara

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Teka-teki tentang sosok Bobby Sugara, diharapkan bisa segera tuntas. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyatakan siap menghadirkan yang bersangkutan ke persidangan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012.


Seperti dirilis sebelumnya, keberadaan Bobby Sugara, menjadi sorotan tajam dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pasalnya, yang bersangkutan dinilai sebagai sosok yang paling tahu terkait aliran dana hibah tersebut. Namun demikian, meski sudah beberapa kali diminta dihadirkan dalam persidangan, Bobby tak pernah bisa dihadirkan. Bahkan, berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan juga tidak ditemukan dalam berkas kasus tersebut.


Hal itu dilontarkan tujuh orang penyidik Ditrekrimsus Polda Riau yang dipimpin Kanit I Subdit III, Kompol Edy Munawar, saat memberi kesaksian dalam sidang yang digelar Selasa (16/7) petang. Ketika itu, Edy dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf.



Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, kembali mempertanyakan perihal Bobby Sugara, yang disebut-sebut sebagai calo atau broker proposal dana hibah tersebut. Salah satunya, terkait BAP yang bersangkutan, karena tidak ditemukan dalam berkas perkara.


"Untuk saksi Bobby (Sugara) tidak ada kaitannya dengan kedua tersangka (Herliyan Saleh dan H Azrafiani Aziz Rauf, red). Kaitan Bobby di sini untuk tersangka baru, yakni ketua DPRD Bengkalis," jelas Edy Munawar.


Hakim kembali menanyakan kenapa penyidik bisa menyimpulkan Bobby tidak ada korelasinya dengan kedua tersangka dalam persidangan tersebut. Penyidik tetap berpendapat jika korelasi antara saksi Bobby Sugara dengan kedua terdakwa tidak ada. Bobby selaku broker yang diduga menikmati dana hibah sebesar Rp17 miliar tersebut, menurutnya, berkaitan dengan tersangka Heru Wahyudi selaku Ketua DPRD Bengkalis.


Kendati sudah dijelaskan, majelis hakim tetap bersikukuh agar Bobby Sugara dihadirkan untuk memberikan kesaksian di persidangan. “Tolong dibantu pengadilan dihadirkan Bobby Sugara. Itu orangnya apa. Itu preman atau gimana," ujar Marsudin.


Dikatakan Edy, Bobby Sugara merupakan broker dari kalangan sipil biasa, bukan PNS atau staf honorer di Pemkab Bengkalis.
Selain penyidik, JPU juga menghadirkan dua saksi yang merupakan perantara proposal hibah. (dod)