KASUS DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN

Lengkap, Berkas Behnam Belum Dilimpahkan

Lengkap, Berkas Behnam Belum Dilimpahkan

PEKANBARU (riaumandiri.co) - Kendati berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan dengan tersangka Warga Negara Asing asal Iran, Behzad Sheydaei alias Behnam, dinyatakan lengkap atau P21, namun hingga kini penyidik belum melakukan proses tahap II ke pihak Kejaksaan.

Belum dilimpahkannya tersangka dan barang bukti tersebut dikarenakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau masih menunggu petunjuk Jaksa terhadap untuk proses tersebut.

"(Berkasnya) sudah P21 (dinyatakan lengkap, red). Kita masih menunggu petunjuk Jaksa," ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Surawan, Senin (15/8).


Petunjuk jaksa yang dimaksud Surawan, yakni karena selain di Polda Riau, Behnam juga memiliki perkara di Polresta Pekanbaru. Perkara ini lah yang sedang ditunggu, apakah perkara di Polda Riau didahulukan atau perkara di Polresta Pekanbaru yang terlebih dahulu dilimpahkan. "Ada LP (Laporan Polisi,red) di Polresta (Pekanbaru). Jaksa menunggu itu (perkara mana yang didahulukan,red)," jelas Kombes Pol Surawan.

Dit Reskrimum Polda Riau menetapkan seorang Warga Negara Asing asal Iran, Behzad Sheydaei alias Behnam, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan berupa KTP. Behnam diduga memalsukan dokumen kependudukan untuk mengajukan kredit di Pekanbaru.
Dalam proses penyidikan, Penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi. Saksi tersebut di antaranya termasuk Ketua RT dan RW sesuai tempat KTP Behnam diterbitkan.

Sebelumnya, Haluan Riau pernah mengangkat  persoalan ini. Di saat sejumlah warga Indonesia sulit mendapatkan dokumen kependudukan, malah warga asing bisa mendapatkannya. Setelah diusut, ternyata dokumen yang dikantongi disinyalir palsu.

Imigran asal Iran bernama Behzad Sheydaei diketahui memiliki KTP atas nama Behnam, dengan alamat Jalan Aur Kuning, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. KTP itu terbit 25 Oktober 2013.

Behzad Sheydaei alias Behnam pria ini memegang paspor bernomor K30803398 yang diterbitkan pada tanggal 7 September tahun 2014 dengan kewarganegaraan Iran.

Berdasarkan penyidikan diketahui jika KTP tersebut dibuat di Bandung. KTP tersebut digunakan untuk kepentingan finansial yang bersangkutan. Terhadap Behnam, penyidik menyangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. ***