Nasib 463 K2 Belum Pasti

Nasib 463 K2 Belum Pasti

 

SIAK (HR)-Nasib 463 honorer kategori dua (K2) di wilayah Kabupaten Siak belum ada kepastian. Meski mereka telah lulus tes, namun secara administrasi masih menunggu kepastian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Siak H Lukman menjelaskan, pihaknya telah menginput data administrasi seluruh peserta, sebelumnya, terdapat 129 K2 yang datanya tidak bisa diterima oleh sistem BKN, atau ditolak oleh sistem. BKD mengambil langkah mengantar langsung data administrasi tersebut. "Semua data K2 sudah diinput, tinggal menunggu hasil keputusan BKN," kata H Lukman.
Senada disampaikan oleh PPTK penerimaan CPNS BKD Siak, dalam hal ini selaku panitia seleksi CPNS aja, Ichwan, Jum'at malam (5/12) mengaku baru saja pulang mengantarkan berkas peserta K2 tersebut, ia memastikan seluruh data diterima, kecuali 1 data peserta yang ditolak oleh sistem. "Kelengkapan berkas administrasi K2 sudah kami antar ke BKN," kata Ichwan.
Ichwan mengaku, BKN belum memberikan informasi kapan hasil seleksi berkas administrasi K2 tersebut diumumkan. "Saya pastikan, data K2 semuanya diterima oleh sitem, kita tunggu saja pengumannya," katanya.
Saat dimintai keterangan 1 orang K2 yang datanya ditolak, ia enggan menjelaskan, hanya menceritakan ada laporan yang sampai ke ombudsman, dan diteruskan ke BKN, sementara, BKN memastikan laporan tersebut valid.
Sebelumnya, H. Lukman menjelaskan, bagi peserta yang data administrasinya ditolak oleh sistem BKN, maka secara otomatis gugur, atau gagal menjadi PNS, meskipun sebelumnya saat tes yang bersangkutan dinyatakan lulus. Menurut Lukman, ada kemungkinan sebagian peserta tersandung masalah administrasi.
"Proses entri data ke sistem BKN sudah selesai, sebelumnya, data beberapa orang K2 tidak bisa dientri, pasalnya data SK honor, Ijazah dan usia ada yang tidak memenuhi keriteria, sebagaimana PP No 48. Misalnya, SK honor terbit per 5 Ferbruari 2015, sementara, pada ketentuan dalam PP. 48, dihitung dari masa mengabdi, minimal SK keluar 1 Januari 2015," kata H Lukman.
"Semua data sudah di entri, tinggal menunggu hasil dari BKN, sesuai ketentuan, akhir Desember NIP PNS nya sudah keluar," terang Lukman.
Pupus
Harapan K2 yang lulus tes akan pupus, jika hasil penilaian sistem BKN nanti terdapat K2 terdapat berkasnya belum memenuhi keriteria, atau tidak lolos. Pasalnya, dalam PP 48 ditegaskan, penerimaan PNS jalur K2 berakhir tahun 2014, artinya, tidak ada kesempatan yang sama di tahun depan.
"Kalau terdapat berkas yang tidak lolos, maka yang bersangkutan gugur, meskipun hasil tes sudah lulus," tegas Lukman.
Sejauh ini, lanjut Lukman, pemerintah pusat belum ada mengeluarkan kebijakan baru tentang penerimaan CPNS melalui jalur yang sama dengan K2, atau K1. Ini berarti, para honorer K2 yang berkasnya tidak diterima sistem BKN tidak memiliki harapan, selain mengikuti tes CPNS melalui jalur umum.
Selain K2, diakhir Desember ini, lanjut Lukman, sebanyak 21 Pegawai Tidak Tetap (PTT) tenaga kesehatan juga akan menerima SK dan NIP CPNS. Tenaga medis ini direkrut berdasarkan PP 56, pemerintah diberi wewenang mengangkat PTT menjadi PNS.
"Berkas 21 orang tenaga medis PTT sudah kita antarkan ke BKN, sesuai ketentuan, akhir Desember NIP mereka keluar," pungkasnya.(lam)