Plt Bupati Minta Inspektorat Telusuri

Gerah Laporan PNS Selingkuh

Gerah Laporan PNS Selingkuh

PASIRPENGARAIAN (riaumandiri.co)-Plt Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman  mengaku gerah  menerima laporan terkait banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rohul yang melakukan perselingkuhan. Inspektorat diminta segera menelusuri laporan tersebut, dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.


"Saya sedih dan terkejut menerima laporan banyaknya PNS selingkuh. Ini contoh yang tidak baik dan harus segera ditindaklanjuti. Jika terbukti benar, saya ingin PNS yang berselingkuh itu dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku," tegas  Plt Bupati Rokan Hulu H Sukiman, saat menjadi inspektur upacara, Senin (15/8) di halaman kantor Bupati Rokan Hulu Pasirpengaraian.


Dikatakanya, perbuatan perselingkuhan merupakan salah satu bentuk tindakan pengkhianatan kepada Sumpah Pegawai Negeri Sipil (Tri Prasyta Korpri) dan juga pengkhianatan kepada keluarga. Perbuatan perselingkuhan juga merupakan tindakan tidak terpuji dan harus dijauhi seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Rohul.



Untuk itu, sebagai pejabat pembina PNS di lingkungan Pemkab Rohul, Sukiman mengaku dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan seluruh PNS di lingkungan Pemkab Rohul agar tidak berperilaku tindakan perselingkuhan.


"Saya berdiri di sini sebagai orang tua seluruh PNS di Rokan Hulu mengingatkan agar yang merasa melakukan perselingkuhan segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar ingat anak dan keluarga di rumah" ujar Mantan Dandim Inhil itu.


Sementara itu inspektur Inspektorat Kabupaten Rohul, Munif, berjanji segera menulusuri laporan yang diterima plt Bupati Rohul tersebut apakah bersifat fakta atau hanya gosip.


"Jika informasi tersebut terbukti benar, maka laporan itu pasti kita tindak lanjuti, tapi harus kita telusuri dulu, bisa saja itu gosip kalau ada bukti kuat maka PNS tersebut akan diproses sesuai aturan kepegawaian," tuturnya.


Jika nantinya laporan tersebut benar, bagi PNS yang terbukti berselingkuh bisa dikenakan PP 10 Tahun 1981 dan sudah diatur lebih lanjut PP 45 tentang izin perkawinan dan perceraian.


Dijelaskanya, dalam aturan itu, seorang PNS sebenarnya diperbolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu dengan syarat  harus ada persetujuan dari istri pertama dan ada alasan yang jelas seperti tidak mendapatkan keturunan. Namun jika seorang PNS melakukan perselingkuhan hal ini tentunya sudah melanggar aturan  yang melakukan,  bisa terkena sanksi.


"Sanksi terberatnya bisa pemberhentian, tapi harus kita  lakukan cek ricek dulu, sejauh mana kebenaran laporan itu," pungkasnya (adv/humas)