Kunjungan ke Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Sayed: Pemerintah Harus Arif Menata Giam Siak Kecil

Sayed: Pemerintah Harus Arif Menata Giam Siak Kecil

PEKANBARU (riaumandiri.co) - Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Riau Sayed Abubakar A Assegaf meminta Menteri LHK, Kepala BPN, gubernur, bupati dan aparat keamanan duduk bersama warga untuk menyelesaikan masalah di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

Sayed juga mengharapkan jangan terburu-buru menuding warga yang bermukim di dalam kawasan cagar sebagai perambah dan harus diusir dari kawasan tersebut. Dalam kegiatan resesnya, Sayed Abubakar A. Assegaf, Sabtu (13/8/2016) mengunjungi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil

Sayed yang berada di Kabupaten Siak. Anggota Fraksi Demokrat ini hadir memenuhi undangan warga Kampung 40 yang sudah bermukim di wilayah tersebut sejak 2008 dan terancam diusir oleh pemerintah.

Berdasarkan peta yang ditunjukkan LSM LIRA yag aktif mengadvokasi warga, keberadaan kampung 40 itu tidak masuk dalam zona inti cagar biosfer, sehingga mereka masih dibenarkan.

Warga Kampung saat ini mendapat peringatan dari Pemkab Siak untuk meninggalkan lahan mereka karena dinilai merusak cagar. Unuk itu mereka sengaja mengundang Sayed ke kampung mereka dan  meminta Sayed yang juga merupakan Putra Asli Siak dapat membantu.

"Pemerintah harusnya lebih bijak dalam mengambil keputusan. Apabila benar masyarakat disana tidak masuk ke dalam zona cagar biofer mereka seharusnya malah harus dibina," ungkap Sayed yang harus menempuh perjalanan dengan menggunakan Sepeda Motor melalui jalan berdebu hitam untuk mencapai Kampung 40.

Sebagai Solusi Sayed menyarankan semua pihak duduk bersama mencari jalan keluar."Harus dibuat gelar perkara dan pengukuran ulang untuk menentukan apakah benar Kampung 40 ini berada di daerah terlarang atau tidak," ujarnya di depan masyarakat Kampung 40.

Koordinator LIRA Siak, Dedy Irama menyebutkan, menurut UNESCO, Cagar Biosfer itu terbagi dalam 3 zona, yaitu Zona inti, penyangga dan transisi.

"Jarak antara kawasan zona inti dan kampong 40 itu lebih dari 3.000 meter jadi seharusnya mereka masih berhak berada di areal mereka," paparnya.

Saat ini ada beberapa LSM yang turun untuk mengadvokasi warga Kampung 40. Selain LIRA masih ada LSM Peduli Lingkungan dan Pembangunan Riau (PLPR) DPD kabupaten Siak, BPAN-AI dan KPFI RI.

"Kami menepati lahan ini sejak 2008 sementara kawasan ini ditetapkan sebagai cagar Biosfer baru pada tahun 2009. Ketika kami masuk tidak ada peringatan atau rambu bahwa ini merupakan daerah Cagar, hanya berupa semak belukar dan justru merupakan daerah bekas dirambah karena kami menemukan bukti-bukti berupa rel untuk mengangkut kayu,” ungkap Jamal, Ketua Perjuangan Masyarakat Kampung 40.

Warga Kampung 40 saat ini sudah mendirikan MDA, SD, rumah ibadah dan akses jalan secara swadaya.


"Tahun 2015 kami dikejutkan dengan datangnya surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang meminta kami meninggalkan lahan dan pemukiman disertai ancaman pidana karena kami dituduh menduduki lahan yang terlarang. Bahkan oleh BKSDA kami dilaporkan ke Polres Siak. Kami benar-benar ketakutan," lanjutnya.

Bulan Maret 2016 lalu Pemerintah menyiapkan Operasi Terpadu di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Rencananya dalam waktu dekat mereka akan melakukan  pembersihan cagar biosfer yang ada diwilayah Siak Kecil.

Upaya yang yang akan diambil dalam kawasan hutan lindung itu antara lain penutupan kanal pada setiap jarak 400 sampai 500 meter  dan pengerahan pasukan operasi di areal Cagar Biosfer sebanyak 650 orang untuk merelokasi 200-an KK yang tiggal didalamnya.

Pihak Pemkab juga menawarkan warga Kampung 40 Dusun Kalam Hijau Kampung Bantuan  untuk bekerja di  beberapa perusahaan yang ada disekitar lahan mereka. PT Balai Kayang Mandiri dan PT Teguh Karsa Wana Lestari siap menampung calon karyawan sebanyak 162 orang, masing-masing 81 calon karyawan.(rls)