AWASI KEBERADAAN TKA DI PERUSAHAAN

Bupati Sambut Baik Pembentukan Tim Pora

Bupati Sambut Baik Pembentukan Tim Pora

SIAK (riaumandiri.co) -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau bersama Imigrasi Kelas II Siak membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Pora), Jumat (12/8) di ruang rapat Kantor Bupati Siak. Tim ini dibentuk untuk mengawasi keberadaan dan legalitas tenaga kerja asing di perusahaan yang beroperasi di wilayah administrasi Kabupaten Siak.


Hadir pada kesempatan ini Bupati  Syamsuar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Dr. Ferdinand Siagian, Kepala Imigrasi kelas Kelas II Siak Sjachril beserta jajarannya, Kapolres Siak AKBP Restika Pardamaian Nainggolan, Dandim 0303 Bengkalis dan Kajari Siak Zondri.


Bupati Syamsuar menyambut baik pembentukan Tim Pora ini. Pemkab Siak sudah lama menunggu, khususnya dalam kerja sama dalam hal pengawasan orang asing, terutama yang berkerja di perusahaan besar.



"Ini sejalan dengan Perda Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), harapan kami bisa banyak menarik retribusi untuk peningkatan PAD," kata Bupati  Syamsuar, Jumat (12/8).

Dijelaskan Bupati, penarikan retribusi terhadap tenaga kerja asing yang ada diwilayah Kabupaten Siak telah diatur dalam Perda IMTA, dan sudah dilengkapi dengan Juknis yang dimuat dalam Perbub. "Perbubnya sudah ada, tinggal pelaksanaannya saja lagi," imbuh Syamsuar.


Lebih lanjut, keberadaan tenaga kerja asing memang butuh pengawasan ketat, banyak pihak yang menyampaikan unek-unek, karena beberapa garapan di perusahaan seharusnya bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal, namun ditangani orang asing.


"Kami ada Tim Preventif, gabungan unsur pemerintah daerah, Apindo dan Serikat Pekerja. Serikat Pekerja banyak menyampaikan unek-uneknya, menurut serikat pekerja keberadaan orang asing perlu ditinjau, karena ada pekerjaan yang seharusnya bisa dikerjakan oleh tenaga lokal, namun dikerjakan oleh orang asing. Ke dua, gajinya lebih tinggi, meski pekerjaan di lapangan sama dengan tenaga kerja lokal," kata Bupati.


Saran Bupati, Tim Pora ini bisa cepat bergerak, diawali dengan sosialisasi menghadirkan seluruh perusahaan di wilayah Siak.  "Setelah dilakukan sosialisasi, baru dilakukan peninjauan langsung ke semua perusahaan, khususnya perusahaan yang melaporkan data tenaga kerja asing yang dipekerjakan," kata Syamsuar.


Deportase Kakanwil Kemenkumham Riau Ferdinand Siagian menegaskan, dalam waktu dekat tim akan segera bertindak. Setelah melalui tahapan sosialisasi, akan dilakukan sidak atau kunjungan keperusahaan guna memastikan kebenaran data yang dilaporkan pihak perusahaan.


"Jika ditemukan yang tidak melengkapi dokumen, kita deportasi, pulangkan ke negara asalnya. Jika pelanggarannya berat, misal hanya menggunakan visa wisata, kita tandai paspornya dengan cap merah, artinya tidak boleh memasuki wilayah Indonesia lagi," tegas Ferdinan Sinaga.


Menurut Ferdinan, pihaknya sudah memiliki persiapan yang matang untuk pengawasan itu, kini tinggal action, ketemu pekerja asing yang ilegal tinggal ciduk dan langsung dipulangkan.


Lebih jauh, Ferdinan Sinaga menjelaskan, pihaknya telah memberikan kewenangan kepada Kantor Imigrasi untuk memproses pendatang dari negara luar yang tidak melengkapi dokumen, tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.


Ia menegaskan, agar Kantor Imigrasi kelas II Siak cepat membuat jadwal dalam penertiban tenaga kerja asing ini, dengan time scadul itu pergerakan tim terencana dan bisa diukur tahap keberhasilannya. "Kami berharap kepada Imigrasi, buat scadul yang jelas, kapan mau sosialisasi, kapan mau mulai turun ke perusahaan," tegasnya.(adv/hms)