DPRD Inhu Dituduh Picu Konflik Tapal Batas Desa

DPRD Inhu Dituduh Picu Konflik Tapal Batas Desa

RENGAT (riaumandiri.co)-Puluhan warga Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan unjuk rasa ke Kantor DPRD setempat, Kamis (11/8). Unjuk rasa yang dilakukan itu dipicu atas rencana penatapan tapal batas Desa Pauhranap Kecamatan Peranap dengan Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap.

Pasalnya, warga menuduh dalam proses penetapan tapal batas antar kedua desa tersebut ada oknum anggota DPRD Inhu yang diduga sebagai unsur yang aktif dalam menetapkan tapal batas antar desa. Bahkan, dalam rencana penetapan tapal batas tersebut juga jauh melenceng dari tapal batas yang disepakati warga.

Kondisi itu dinilai warga bertentangan dengan Permendagri Nomor 27 tahun 2006 tentang penetapan dan penegasan batas desa. Sebab DPRD bukan bagian unsur teknis dalam penetapan dan penentuan tapal batas.


Tidak itu saja, turun lapangan yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Inhu bersama Bagian Admintrasi Tata Pemerintahan Setdakab Inhu memicu kegaduhan warga. Bahkan, melalui turun lapangan tersebut oknum anggota DPRD menuduh oknum pemerintahan desa telah melakukan pelecehan terhadap lembaga yang terhormat itu.

Sehingga dari poster-poster yang dibawa warga ada yang bertuliskan bahwa anggota dewan jangan jadi eksekutor tapi jadilah moderator. Selain itu juga ada tulisan tentang oknum anggota dewan jangan jadi perusak citra DPRD Inhu.

Sementara orasi yang menggunakan pengeras suara itu, warga secara bergantian menuduh oknum anggota dewan yang tidak mengerti tugas dan fungsinya.

“Ini kesepakatan warga untuk bersama-sama men datangi Kantor DPRD Inhu agar hal ini tidak berlarut-larut dan menjadi kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” ujar koordinator unjuk rasa Tomimi Comara.

Usai orasi, perwakilan warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Inhu Miswanto SE, Ketua Komisi II Encik Afrizal dan anggota serta Kabag Admintrasi Tata Pemerintahan H Hendry S.Sos Msi di ruang Bamus. Pertemuan itu juga dikawal langsung Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik dan Waka Polres Inhu Kompol Dalizon Sik serta sejumlah anggota.

Di ruang Banmus sempat memanas hingga ada diantara perwakilan warga yang menepuh meja. Hal itu disebabkan pertanyaan koordinator unjuk rasa yang menanyakan kapan dimulainya pertemuan yang dijawab salah seorang anggota Komisi II.

Dimana, penjelasan anggota Komisi II ditidak tidak terima warga lantaran melibat pihak lain. “Kami perlunya dengan Komisi II. Kenapa diundang Tapem hingga menunda-nunda pertemuan,” ujar salah seorang warga.

Ketika semua peserta rapat sudah memasuki ruangan, Ketua DPRD Inhu langsung membuka acara dan minta penjelasan dari koordinator unjuk rasa. “Pertemuan yang diselenggaran itu sifatnya diskusi untuk mencari jalan keluar,” ujar Ketua DPRD Inhu Miswanto SE membuka pertemuan.

Disampaikan Tomimi Comara, sejak turun lapangan Komisi II bersama Admintrasi Tata Pemerintah untuk penetapan tapal batas desa memunculkan kegaduahan ditengah masyarakat. Karena tapal batas yang ditunjuk, jauh memasuki Desa Pauh Ranap. Sebab ada sekitar 3 kilometer masuk kedalam Desa Pauh Ranap.

Kemudian sebutnya, anggota dewan yang turun dalam penetapan tapal batas tidak melengkapi diri denngan UPS. “Ini ada apa, kok bisa-bisanya menetapkan tapal batas jauh kearah Desa Pauh Ranap,” sebutnya.

Ketua Komisi II Encik Afrizal dalam kesempatan itu menyampaikan, Komisi II turun berdasarkan permintan tiga orang Kades yakni Desa Pau Ranap, Desa Pesajian dan Desa Punti Kayu. “Kami (Komisi II,red) resmi turun berdasarkan surat perintah dan permintaan desa serta bukan untuk mematok tapal batas tetapi untuk konsultasi tentang tapal batas,” tegasnya.

Dari pertemuan tersebut, disepakati pada tanggal 22 Agustus mendatang untuk kembali mengundang pihak-pihak teruma kades tiga desa. “Semoga pada pertemuan mendatang dapat mencarikan solusi terbaik untuk semua,” ujar Ketua DPRD Inhu menutup pertemuan. (eka)