PGM Sesalkan Pemecatan Sepihak Kepala MA YPPI

PGM Sesalkan Pemecatan Sepihak Kepala MA YPPI

BENGKALIS (riaumandiri.co) -Persatuan Guru Madrasah Kabupaten Bengkalis menyesalkan sikap pengelola Yayasan YPPI Bengkalis yang memberhentikan M Syarif sebagai Kepala MA YPPI Bengkalis secara sepihak. Sementara, SK pengangkatan yang bersangkutan dikeluarkan langsung Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis.


“Kita sangat kecewa atas tindakan yang dilakukan pihak Yayasan YPPI Bengkalis yang memberhentikan kepala MA YPPI Bengkalis ini. Pemberhentian itu dinilai secara sepihak dan tanpa konfirmasi awal kepada yang bersangkutan,” tegas Ketua PGM Bengkalis H Ridwan Ahmad, Jumat (12/8).


Sepengetahuannya, jika pengangkatan M Syarif selaku kepala sekolah di MA YPPI sebelum ini, diusulkan oleh pihak yayasan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis. Kemenag Bengkalis selanjutnya mengeluarkan SK dan menempatkan M Syarif sebagai kepala sekolah di sana.



Tapi apa yang terjadi saat ini, lanjut Ridwan, seolah-olah pihak yayasan memiliki kewenangan penuh dalam penempatan dan pemberhentian kepala sekolah, khususnya pegawai dari unsur PNS, meski diketahui MA YPPI Bengkalis berada di bawah naungan pihak Yayasan. Padahal untuk pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, sepengetahuannya pula hal itu dilakukan berdasarkan usulan pihak yayasan.


“Kita sudah menerima laporan dari M Syarif selaku kepala sekolah yang diberhentikan yayasan, dan nanti melalui PGM akan kita tindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Kemenag Bengkalis berkaitan hal tersebut. Apakah cara seperti itu dibenarkan dan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kembali serya meminta Kemenag Bengkalis menindaklanjuti dan meninjau kembali SK pemberhentian ini.


Seperti diketahui, pemberhentian M Syarif selaku Kepala MA YPPI Bengkalis berdasarkan SK yang dikeluarkan pihak yayasan dengan nomor SK 040/YPPI-BKS/VII/2016 tanggal 28 Juni 2016. Dalam SK tersebut, pemberhentiannya didasari atas hasil musyawarah antara pengurus yayasan bersama pendiri dan pembina pada 27 Juni 2016.


Di SK yang ditandatangani Ketua Yayasan H Muhammad Fadhli juga menyebutkan selain M Syarif diberhentikan sebagai kepala sekolah, yang bersangkutan juga mendapat jabatan baru sebagai guru biasa (dikembalikan ke Kantor Kemenag Bengkalis). (man)